Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@undercover.id
Tangkapan layar unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini pada Kamis (2/2/2023).

"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.

Hingga Jumat (3/2/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.000 kali dan dikomentari lebih dari 437 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Tanggapan Kemnaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Tengah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Anwar, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Anwar menuturkan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan.

Jika terbukti benar ada pekerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihak Kemnaker akan mengambil tindakan terhadap pengusaha agar membayar hak lembur karyawan.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Provinsi Jateng berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani masalah ini," papar dia.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker

Kemnaker prihatin

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas hal ini.

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," kata dia.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Haiyani menegaskan, saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Apabila benar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

Baca juga: 10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: CEK FAKTA: Tidak Benar Twitter Pecat Karyawan dengan Kirim Meme

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi