Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, dari Takut Digrebek Warga hingga Pemilik Terancam Dicopot

Baca di App
Lihat Foto
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Mobil Toyota Camry mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam. Kendaraan tersebut merupakan milik Sekretariat DPRD Jambi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Camry berpelat merah milik DPRD Jambi.

Kecelakaan itu terjadi Kamis (2/2/2023) malam di depan RS Siloam, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengendara mobil merupakan anak dari Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan DPRD Jambi.

Berikut 5 fakta tentang kecelakaan tunggal tersebut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Bermula takut digrebek saat pacaran

Berdasarkan keterangan Kapolres Kota Jambi Pol Eko Wahyudi, pengendara berinisial MS (17) awalnya takut saat warga menggerebeknya sedang berpacaran dengan TA (16) di kawasan bandara lama.

Mengetahui hal itu, MS pun langsung menghidupkan mobil dan kabur. Dalam perjalanannya, mobil tersebut menabrak pohon dan beton di badan jalan.

Tak menghiraukan kondisi mobilnya yang mengalami pecah ban, ia terus membawa mobil itu ke arah simpang adipura menuju RS Siloam.

MS akhirnya berhenti setelah mobil yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak tiang reklame, serta menabrak mobil Calya.

Warga pun memaksa kedua penumpang keluar mobil dan membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam.

Baca juga: Takut Digerebek saat Pacaran, Sopir Camry Dinas DPRD Jambi Tancap Gas hingga Tabrak Reklame

2. Penumpang wanita telanjang

Pemilik mobil Calya, Simatupang mengatakan, penumpang wanita dalam kondisi tanpa busana saat berada dalam mobil.

Bahkan, ia mengaku sarungnya mau diambil untuk menutupi tubuh wanita tersebut.

"Iya, enggak ada pakai baju sama celana, bahkan sarung saya mau diambil buat nutupin untuk masuk ke rumah sakit," katanya.

Pihak kepolisian telah melakukan tes urine kepada kedua penumpang yang masih berstatus pelajar SMA itu.

Namun, hasil tesnya menunjukkan negatif narkotika. Keduanya juga tidak mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.

3. Bekas mobil dinas pimpinan dewan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menuturkan, mobil tersebut milik Sekretariat DPRD Jambi.

Menurutnya, mobil berpelat BH 1842 Z merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014.

Namun, ia menduga bahwa pelat mobil itu palsu.

"Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat," jelas dia.

"Itu bukan punya saya. Badan Kehormatan sedang menelusuri lebih detail," sambungnya.

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Surati Gubernur, Buntut Camry Dinas Dipakai Anak PNS Tabrak Tiang Reklame

4. Dipakai tanpa sepengetahuan sang ibu

Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi mengatakan, mobil tersebut dipakai tanpa sepengetahuan ibu pengendara yang merupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekda DPRD Jambi.

Ia menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberi sanksi kepada pejabat tersebut.

"Kita belum bisa memutuskan, karena kita pelajari juga aturannya. Kemudian kita pelajari seperti apa sebenarnya terjadi," ujarnya.

5. Terancam dinonaktifkan

Sementara itu, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengaku telah menyurati Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus tersebut.

Edi bahkan meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan.

"Peristiwa ini sangat memalukan dan saya akan berkirim surat ke Gubernur untuk segera nonaktifkan ASN tersebut," kata Edi.

"Kemudian saya minta Sekwan (DPRD Jambi) sesuai komitmennya untuk menertibkan aset-aset di sekretariat DPRD baik mobil, motor dan lainnya," sambungnya.

(Sumber: Kompas.com/Jaka Jendra Baittri | Editor: Gloria Setyvani Putri/Teuku Muhammad Valdy Arief/David Oliver Purba/Rachmawati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi