KOMPAS.com - Kasus video viral terkait karyawan perempuan di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah (Jawa Tengah) yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar akhirnya menemui titik terang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Jumat (3/2/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan hasil pendalaman dan penelitian yang dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng.
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Dari pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya, tim pengawas akhirnya membuat kesimpulan.
"Ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).
Setelah pengecekan, pihaknya akan melakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali sejak September 2022 hingga Januari 2023.
Adapun kekurangan pembayaran upah lembur akan dibayarkan 5-6 hari sejak hari ini, Sabtu.
"Terhadap pelanggaran normatif akan diterbitkan nota pemeriksaan dan akan dilakukan pemantauan," tandasnya.
Viral video karyawan lembur tak dibayar
Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah diunggah salah satunya oleh akun Instagram ini, Kamis (2/2/202).
"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.
Hingga Sabtu siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.600 kali dan dikomentari lebih dari 479 kali.
Adanya hal itu membuat Kemnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng guna dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Waroeng SS Tak Jadi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300.000, Ini Kata Kemnaker