Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Temukan Pelanggaran

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@undercover.id
Tangkapan layar unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus video viral terkait karyawan perempuan di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah (Jawa Tengah) yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar akhirnya menemui titik terang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Jumat (3/2/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan hasil pendalaman dan penelitian yang dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara


Dari pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya, tim pengawas akhirnya membuat kesimpulan.

"Ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Setelah pengecekan, pihaknya akan melakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kekurangan pembayaran upah lembur akan dibayarkan 5-6 hari sejak hari ini, Sabtu.

"Terhadap pelanggaran normatif akan diterbitkan nota pemeriksaan dan akan dilakukan pemantauan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Puluhan Anggota Brimob Gotong Royong Evakuasi Mobil yang Masuk Parit, Polisi: Setirnya Rusak

Viral video karyawan lembur tak dibayar

Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah diunggah salah satunya oleh akun Instagram ini, Kamis (2/2/202).

"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.

Hingga Sabtu siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.600 kali dan dikomentari lebih dari 479 kali.

Adanya hal itu membuat Kemnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Waroeng SS Tak Jadi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300.000, Ini Kata Kemnaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi