Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pertamina soal Beli Solar Wajib Daftar MyPertamina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH
Ilustrasi lokasi daftar MyPertamina offline di Bandung dan sekitarnya.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Membeli solar subsidi di SPBU Pertamina kini wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat yang tertera pada MyPertamina.

Kewajiban ini adalah bagian dari uji coba full cycle atau penerapan program subsidi tepat yang wilayahnya akan diperluas pada 6 Februari 2023.

Masyarakat yang akan membeli solar subsidi diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui MyPertamina sejak 26 Desember 2022 lalu.

Pada 2023, uji coba pembelian solar subsidi menggunakan MyPertamina sudah dilakukan di 181 wilayah dan akan ditambah setelahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi 2023

Lalu, apa alasan pemerintah dan Pertamina mewajibkan masyarakat membeli BBM subsidi menggunakan MyPertamina?

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Wilayah Jawa-Bali Berlaku 1 Februari 2023

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, ada tiga alasan di balik kebijakan pembelian BBM subsidi harus terdaftar di MyPertamina pada tahun 2023.

Salah satunya sebagai upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan kuota.

"Agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan Pertalite dan solar subsidi," kata Irto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Di sisi lain, Irto menambahkan alasan lain di balik kebijakan pembelian solar subsidi menggunakan MyPertamina merupakan bentuk digitalisasi pencatatan.

Karena sebelumnya pencatatan distribusi Pertalite dan solar subsidi masih dilakukan manual dan belum terintegrasi.

"Untuk solar subsidi volumenya sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu," jelasnya.

Baca juga: Mulai 2023, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina, Bagaimana Caranya?

 

Cara daftar MyPertamina

Pertamina sudah merilis cara melakukan pendaftaran MyPertamina untuk melakukan pembelian solar subsidi. Berikut cara-caranya:

Dokumen yang diperlukan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto kendaraan secara jelas dan memperlihatkan nomor polisi dan jumlah roda
  • Surat rekomendasi, khusus non-kendaraan.
Langkah-langkah pendaftaran
  • Kunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id
  • Pastikan untuk memberi tanda centang pada kolom konfirmasi untuk menunjukkan Anda telah memahami syarat dan penjelasan
  • Klik "Daftar sekarang"
  • Isi data diri dan dokumen yang sudah disiapkan melalui formulir pendaftaran
  • Masukkan password
  • Klik "Selanjutnya"
  • Isi data kontak dan alamat lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis subsidi
  • Pilih tipe customer
  • Unggah foto STNK, nomor polisi, dan foto kendaraan
  • Isi data pengguna kendaraan
  • Isi data lanjutan, seperti data kendaraan, instansi, tipe customer, dan lain sebagainya
  • Masukkan ulang password untuk melakukan klaim
  • Klik "Selanjutnya"
  • Centang kotak persetujuan
  • Klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi"

Perlu diingat bahwa proses pendaftaran MyPertamina memerlukan waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Pria di Banjarnegara Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

Pendaftar MyPertamina dapat mengecek status pendaftaran melalui laman ini secara berkala.

Mereka akan menerima konfirmasi pendaftaran dan dapat mengunduh QR Code untuk melakukan pembelian solar subsidi di SPBU.

Adapun, untuk wilayah yang memberlakukan uji coba pembelian solar subsidi lewat MyPertamina dapat dilihat pada tautan: Daftar SPBU Uji Coba Subsidi Tepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi