Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Indonesia Capai 4 Juta, Usia Terbanyak di Rentang 51-60 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
ASN Pemkot Batu melakukan apel pagi beberapa waktu lalu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.

Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.

Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah yang disebutkan, diketahui bahwa usia sebagian besar ASN ternyata sudah melewati 40-50 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Identitas Perempuan Tanpa Busana dalam Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Akhirnya Terkuak

Berikut rincian usia ASN dari 20-60 tahun sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:

Daftar usia ASN

ASN adalah profesi bagi PNS maupun PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Kebiajakan soal ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau negara dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari data Kemenpan-RB per September 2022, pemerintah mempekerjakan 4.315.181 ASN.

Sebanyak 2.103.67 PNS menduduki jabatan fungsional, sementara 1.503.683 lainnya mengisi jabatan pelaksana.

Bila dikategorikan berdasarkan usia, mayoritas ASN di Indonesia berusia di atas 40-50 tahun.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

 

Golongan ASN terbanyak

Dari jumlah ASN tersebut, pegawai Golongan III mempunyai jumlah terbanyak dengan total 2.366.436 orang.

Kemudian, disusul golongan IV sebanyak 902.945 orang dan Golongan II sebanyak 659.593 orang.

Sementara itu, kemenpan-RB juga mencatat golongan I dengan mayoritas pendidikan S-1 atau D-4 mencapai 2.642.711 orang.

Gaji PNS

PNS berhak mendapatkan penghasilan bulanan atau gaji yang besarannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga: Basuki Targetkan Hunian ASN di IKN Mulai Dibangun Juni, Buat 16.900 Orang

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I
  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Sementara itu, PPPK juga berhak mendapatkan gaji yang besarannya diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, Ini Aturan tentang Jabatan Fungsional ASN

Berikur daftar gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi