Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kades dan Lurah, Apa Saja Perbedaannya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bahrul Ghofar
Gaji lurah dan gaji kepala desa atau gaji kades.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Usai ramainya tuntutan kades yang meminta masa jabatan hingga 9 tahun, belakangan warganet ramai membicarakan perbedaan antara kades dengan lurah.

Terkait kebingungan mengenai perbedaan kades dan lurah ini salah satunya disampaikan warganet dalam unggahan Twitter yang kemudian ditanggapi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Beda pak. Lurah diangkat oleh walikota dari unsur pns. Kalo kades dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Sebenernya msh byk perbedaan lain pak. Tapi sepertinya sudah byk yg mengklarifikasi sblm saya. Matur nuwun," tulis Gibran.

Jawaban Gibran tersebut merespons pernyataan warganet @BijiPot.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas sebenarnya apa perbedaan kades dan lurah?

Pengertian kades dan lurah

Pengertian kades atau kepala desa, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Baca juga: Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Warga di Banyuwangi Geruduk Kantor DPRD

Sesuai dengan peraturan tersebut dijelaskan, kades memiliki sebutan lain yakni pejabat pemeritah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan lurah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, memiliki wilayah kerja kelurahan dan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Perbedaan kades dan lurah

Dikutip dari Kompas.com, 5 Oktober 2022, kades menjabat sebagai pemimpin desa. Sedangkan lurah adalah perangkat pemerintah kota atau kabupaten yang bertugas di wilayah kelurahan.

Perbedaan kades dan lurah di antaranya terletak pada status kepegawaiannya.

Kepala desa serta stafnya tidak berstatus sebagai pegawai negeri, umumnya bekerja secara swadaya.

Sedangkan lurah dengan stafnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten/kota.

Terkait dengan pengangkatan, kades ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan warga. Sedangkan lurah atau pemimpin kelurahan, ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati.

Terkait dengan masa jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2023, kades dapat menjabat selama enam tahun terhitung sejak pelantikannya.

Disebutkan pula bahwa kades bisa menjabat sebanyak 3 kali periode.

Artinya sesuai peraturan perundangan, kades bisa mengemban jabatan hingga 18 tahun jika menjabat selama tiga kali periode.

Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?

Sedangkan lurah, sesuai dengan peraturan, minimal seorang PNS golongan III C dan bisa menjabat minimal selama 10 tahun.

Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga sub-urban dan biasanya warga kelurahan tak memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain.

Pada level pedesaan, biasanya warga memiliki prinsip kebersamaan yang masih lekat di masyarakat.

Dikutip dari NgawiKab, perbedaan lurah dan kades selanjutnya yakni lurah bertanggung jawab kepada camat.

Sedangkan kades tidak bertanggung jawab kepada camat namun hanya dikoordinasikan oleh camat.

Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi