Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pernikahan Dini Anak Belasan Tahun, KPAI: Belum Ada Aturan Tegas

Baca di App
Lihat Foto
Unicef
Ilustrasi pernikahan dini.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai soal fenomena pernikahan dini anak-anak yang masih berusia belasan tahun atau di bawah 19 tahun di media sosial.

Salah satunya unggahan dari akun TikTok ini menyebut telah memiliki anak di usia 15 tahun. Selain itu, ada juga warganet lain dalam video ini juga menyatakan dirinya menikah di usia 15 tahun.

Ia menceritakan sang suami meninggalkannya setelah 5 bulan pernikahan. Ia pun harus hamil dan melahirkan sendirian. Sayangnya, bayinya meninggal saat baru berumur 18 bulan.

Pernikahan dini memang bukan fenomena baru di Indonesia. Dikutip dari Kompas.com (2/10/2022), Komnas Perempuan mencatat ada 59.709 kasus pernikahan dini sepanjang 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan ini terjadi di antara anak yang ilegal menikah atau belum berusia 19 tahun.

Anak, baik laki-laki maupun perempuan, memang bisa menikah dini usai menjalani sidang dispensasi dari pengadilan.

Meski begitu, apa yang salah sehingga pernikahan dini bisa terus terjadi?

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga


Baca juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah, Pernikahan Dini Simpan Banyak Kerugian

KPAI: aturan belum tegas

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono buka suara atas fenomena pernikahan dini yang marak terjadi di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa belum ada proses peradilan yang tegas dan rinci untuk memberikan dispensasi bagi anak yang akan menikah muda.

Aris menjelaskan, syarat nikah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini menyebutkan dengan jelas bahwa laki-laki dan perempuan boleh menikah jika sudah berusia 19 tahun.

"Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Sayangnya, kemudian banyak anak yang mengajukan dispensasi agar bisa nikah dini sebelum berumur 19 tahun. Dispensasi ini diberikan dengan menjalani sidang di pengadilan.

"Proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Aris.

Saat ini, aturan dispensasi nikah dini baru diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.

Selain sebagai pedoman sidang dispensasi nikah dini, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi hak anak dan memastikan tidak ada pemaksaan.

Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua

Belum ada aturan perundangan-undangan yang sah

Regulasi juga meminta pertanggungjawaban kepada orang tua agar mencegah perkawinan dini.

Dirujuk dari peraturan tersebut, orang tua atau wali sebagai pemohon dispensasi nikah dini harus melengkapi administrasi sebelum dilakukan sidang.

Untuk menyetujui permintaan dispensasi nikah dini, hakim akan memahami kondisi anak yang akan menikah, mendengarkan keterangan orang tua atau wali.

Selain itu, hakim memberikan nasihat tentang akibat pernikahan dini, serta mempertimbangkan pendapat para ahli.

Meski telah ada aturan pengadilan mengenai sidang dispensasi, pernikahan dini belum memiliki peraturan perundang-undangan yang sah.

Hal ini dapat menghambat proses pencegahan tindakan tersebut bagi masyarakat.

Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Bahaya pernikahan dini

Aris menyebut, faktor ekonomi dan kemiskinan, nilai budaya, perilaku remaja, dan ketidaksetaraan gender menjadi penyebab merebaknya fenomena pernikahan dini dalam masyarakat.

Meski begitu, hal ini tidak boleh terus dibiarkan.

"Perkawinan anak ini perlu dicegah. Hal ini dikarenakan anak adalah investasi bangsa," tegasnya.

Ia menyebut, seseorang yang akan menikah harus cukup dewasa, serta saling melengkapi dan menyayangi.

Jika tidak, maka pernikahan akan rentan dilanda perselisihan.

Pernikahan dini di antara pasangan yang belum berusia 19 tahun rentan menyebabkan kekerasan kepada anak.

Hal ini karena hak-hak dasar anak rawan terabaikan. Akibatnya, anaklah yang akan menjadi korban.

"Kami berharap nikah dini dapat dicegah dengan peran keluarga, dalam hal ini orang tua, masyarakat, dan pemerintah," kata Aris.

Ia mencontohkan, pemerintah desa perlu berperan aktif mengawasi dan mencegah pernikahan dini.

Upaya ini dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan berisi pembatasan etika pergaulan di kalangan anak-anak sehingga akan menghindari pergaulan bebas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi