Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nenek SAI, Laporkan Pencabulan yang Menimpa Cucunya, Kini Dilaporkan Balik Pelaku

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pencabulan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang nenek di Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan terduga pelaku pencabulan cucunya.

Nenek yang bernama SAI (61) tersebut sebelumnya melaporkan pelaku atas tuduhan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Sementara pelaku pencabulan yang dilaporkan SAI merupakan paman dari korban. 

Baca juga: Kemensos Dampingi 10 Siswa Korban Pencabulan Guru di Sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek SAI dilaporkan kasus penganiayaan

Meski saat ini sidang kasus pencabulan masih berlanjut, SAI kini justru dilaporkan balik oleh pelaku atas tuduhan penganiayaan.

Kapolres Sukabumi Kota ABP SY Zainal Abidin membenarkan adanya laporan balik pelaku. Menurut Zainal, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

"Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," kata Zainal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2023).

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, termasuk nenek SAI.

Ia menjelaskan, proses penyidikan difokuskan pada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pengeroyokan.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan yang kita lakukan masih fokus dan mengarah kepada dua orang laki-laki yang mendasari korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP," jelas dia.

Zainal pun berharap agar masyarakat menunggu hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Siswi SD di Sukabumi Dianiaya 4 Temannya Saat Belajar di Kelas, Dipukul, Dibenturkan hingga Pingsan

 

Dugaan kriminalisasi

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, nenek SAI tampak menangis histeris di depan ruang sidang karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, kuasa humum SAI, Zainal Arifin menduga, pelaporan balik pelaku ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

"Terjadi dugaan kriminalisasi terhadp nenek si korban yang dilaporkan balik oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Arifin.

Ia menuturkan, pihaknya telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar memeriksa penyidik Polres Sukabumi yang menanggapa laporan pelaku.

Karena merasa disudutkan, nenek SAI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

Nenek SAI berharap agar kasus yang menjeratnya segera dihentikan, sedangkan pelaku pencabulan cucunya dapat dihukum seberat-beratnya.

"Tolong ke semua pemangku kebijakan, mohon untuk mengawal perkara ini, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar nenek SAI.

"Kami berharap pelaku dihukum mati karena dia telah membunuh karakter cucu kami. Tolong, saya tidak terima apalagi dia tidak mengaku permasalahan ini," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi