Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Tangkap layar keluhan warga itu diunggah melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pada Jumat (3/2/2023), soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang warga Kota Solo, Jawa Tengah memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melonjak hingga ratusan persen.

Salah satunya diutarakan oleh warga Kecamatan Laweyan Dewi Elisawati yang mengaku besaran PBB-nya naik menjadi Rp 1.987.558 pada tahun ini.

Padahal sebelumnya ia membayar PBB atas rumahnya di Jalan Hasanuddin hanya Rp 451.036.

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Solo Naik hingga Ratusan Persen, Apa Alasannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Edan tenan (benar-benar gila). Ya, kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen," ujar Dewi kutip dari Kompas.com.

Senada dengan Dewi, Stephanus Dwi Cahyo asal Kelurahan Panularan juga mengungkapkan kenaikan PBB tahun 2023.

Ia merasakan kenaikan PBB hingga 420 persen dari Rp 869.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.600.000 pada tahun ini.

"Kami sangat terbebani sekali dengan kenaikan ini, apalagi gaji belum pulih dampak Covid-19 ini," ungkap Stephanus dilansir dari Kompas.com.

Lalu, apa itu PBB, objek apa saja yang wajib dibayarkan PBB, dan bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian pajak bumi dan bangunan (PBB)

Ada dua jenis PBB, yakni PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat.

Dilansir dari laman BPPKAD Kabupaten Sragen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Penjelasan yang dimaksud Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Adapun, objek yang masuk ke dalam pengertian bangunan, yakni:

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Di sisi lain ada beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2, yakni:

Dalam hal ini, nominal paling besar dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) senilai Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Diskon Pajak Bumi dan Bangunan 20 Persen Selama Agustus

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Selanjutnya yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Baca juga: Warga Solo Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB, Begini Caranya

 

Cara menghitung PBB

Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.

Dilansir dari Kompas.com, menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Baca juga: Warga Solo Kaget Bayar PBB Begitu Tinggi, dari Rp 450.000 Jadi Hampir Rp 2 Juta

Berikut rumus menghitung PBB:

NJOP= (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah + (NJOP bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)

NJOPTKP= pemerintah yang menentukan nominal

Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP

Adapun, besaran NJKP dapat 40 atau 20 persen dari NJOP

  • Besaran PBB yang wajib dibayarkan adalah Nilai NJKP X NJKP (%) x 0,5.

Supaya lebih paham, berikut contoh menghitung PBB.

Ibaratkan Anda mempunyai:

  • Tanah dengan luas 60 meter persegi: Rp 3.000.000/ meter persegi
  • Bangunan dengan luas 30 meter persegi: Rp 2.000.000/ meter persegi
  • NJOPTKP: Rp 8.000.000.

Dari data-data di atas, berikut ini perhitungannya:

  • Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
  • Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
  • Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP).

Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.

  • Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).

Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:

  • Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.

Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi