Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK per Februari 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PKpix
Daftar 105 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer yang berizin dan terdaftar per Februari 2023.

Daftar pinjol yang dirilis OJK memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah jatuhnya korban dari pinol maupun investasi ilegal.

Caranya dengan menelusuri informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut update daftar pinjaman online berizin dan terdaftar OJK per Februari 2023:

Baca juga: Daftar 102 Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK per 5 Januari 2023

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel

Daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK

Dilansir dari laman resmi OJK, terdapat 102 pinjol yang sudah terdaftar di badan ini hingga 20 Januari 2023.

OJK berharap masyarakat selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dan mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Caranya dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Berikut daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK per Februari 2023:

Baca juga: Gali Lubang Tutup Lubang, Guru SD di Wonogiri Terjerat Utang Puluhan Pinjol hingga Rp 90 Juta

Itulah daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK per Februari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi