Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Anak Muncul Lagi, Masih Bolehkah Minum Obat Sirup?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SUMIRE8
Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM, obat sirup aman menurut BPOM, obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang Kemenkes.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut pada anak kembali dilaporkan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril mengungkapkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut menyerang ratusan anak Indonesia. Diduga, gangguan ini disebabkan penggunaan obat sirup yang tercemar etilen glikol maupun dietilen glikol di atas ambang batas normal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM juga menarik sejumlah produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin edarnya.

Namun kini, setelah tak lagi dilaporkan sejak awal Desember 2022, Dinas Kesehatan DKI kembali melaporkan kasus gagal ginjal akut anak.

Lantas, masih bolehkah membeli atau mengonsumsi obat sirup?

Baca juga: Kronologi dan Gejala Gagal Ginjal Akut Anak 2023, Obat Sirop Dibeli Mandiri


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fasilitas kesehatan (faskes) masih menggunakan jenis sediaan obat puyer atau serbuk.

"Kalau sampai saat ini faskes masih menggunakan puyer ya," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Terkait obat sirup yang aman maupun tidak, Nadia mengatakan bisa merujuk pada BPOM.

Namun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri terlebih dahulu.

"Tapi paling baik konsultasi ke nakes (tenaga kesehatan). Jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia.

Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Telusuri Riwayat Sakit Pasien dan Penggunaan Obat

BPOM menghentikan produksi dan distribusi obat

Di sisi lain, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien.

Langkah itu dalam rangka kehati-hatian, meski investigasi penyebab sebenarnya kasus gagal ginjal akut pada 2023 ini masih berlangsung.

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," ujar BPOM dalam keterangan resmi, Senin.

BPOM juga telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Bukan hanya itu, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

Kasus gagal ginjal akut anak 2023

Menurut Kemenkes, satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun yang mengalami demam pada 25 Januari 2023.

Pasien kemudian diberikan obat sirup penurun demam dengan merek Praxion yang dibeli di apotek.

Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil atau anuria.

Dia kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Adanya gejala GGAPA membuat pasien direncanakan dirujuk ke RSCM. Namun, keluarga menolak dan membawa pulang paksa.

Pada 1 Februari 2023, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Saat itu, pasien sudah mulai buang air kecil.

Pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Akan tetapi, 3 jam setelah di RSCM, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, satu kasus lain merupakan suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun. Pasien mengalami demam pada 26 Januari 2023 dan mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Pada 30 Januari, pasien mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Kemudian pada 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.

Hingga pada 2 Februari, dia dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk. Saat ini, pasien masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi