Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@tanyarlfes
Tangkapan layar twit soal plastik KTP terkelupas, bisakah diganti?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Namun, keadaan tertentu bisa menyebabkan dokumen ini rusak dan tak lagi bisa digunakan pemiliknya.

Seperti pada kasus salah satu warganet Twitter yang mendapati plastik KTP miliknya terkelupas hingga data-data yang tercantum di atasnya menghilang.

Pengunggah yang bingung pun bertanya bagaimana cara mengurus KTP yang rusak tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"no salty pls karena sender gatau tiba-tiba plastiknya udah hilang setelah pemakaian terakhir di fotocopy-an. Sender harus kemana? Terus ngapain? Pls gatau," tanya pengunggah, Sabtu (5/2/2023).

Menanggapi pengunggah, warganet lain pun mengungkapkan pengalaman serupa. Mereka kemudian mengimbau pengunggah untuk mengurus KTP rusak ke petugas yang berwenang.

"Nderr aku juga gituuu wkwkwkwkwkwk. Ke dukcapil nderr. Atau kamu ke kelurahanmu aja dulu nanti dibantu urus sama sekdesnya harusnyaaa," tulis salah satu warganet.

"KTP aku juga yg lama kayak gini. Untung gak ilang, jadi aku tempelin pake lakban. Wkwkw sekarang sih KTP aku dah baru. Tiba tiba dibikinin petugas desa karena RWnya ganti," kata warganet.

"waktu itu ktpku juga begitu nder. coba kanu ke pak rt tanya harus gimana, kalo aku kemarin tinggal ke kelurahan bust minta cetak ulang. tapi ga bisa foto ulang kalo aku ya," ujar warganet lain.

Adapun hingga Senin (6/2/2023), unggahan soal KTP rusak ini sudah dilihat lebih dari 476.000 kali dan disukai oleh lebih dari 3.385 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana cara mengurus atau mengganti KTP rusak?

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?


Cara ganti KTP rusak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP yang rusak karena terkelupas seperti pada twit tersebut, bisa diperbaiki atau diganti.

Caranya, masyarakat hanya perlu meminta cetak ulang kepada Dinas Dukcapil setempat. Atau apabila berdomisili di DKI Jakarta, masyarakat bisa langsung datang ke kelurahan.

"Tidak perlu syarat apa-apa. Cukup bawa KTP yang rusak," ujar Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Zudan melanjutkan, masyarakat dengan KTP rusak pun tak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya.

Dengan demikian, berikut tata cara ganti KTP rusak:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili
  • Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian KTP karena rusak
  • Tunggu petugas memproses penggantian KTP.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Biaya ganti KTP rusak

Zudan menegaskan, mengurus KTP rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

"Gratis," ungkapnya.

Jika pun ada biaya yang dikeluarkan adalah biaya fotokopi atau cetak foto, atau biaya akomodasi.

Oleh karena itu, apabila ada oknum petugas meminta sejumlah uang untuk biaya mengurus KTP rusak, dapat dipastikan telah menyalahi aturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi