Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 hingga 20 Februari

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @aan.suhanan67
Korlantas Polri siapkan ETLE Portable
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini, Selasa (7/1/2023).

Operasi lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua pekan hingga 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

"Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," kata Bargani, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, polisi nantinya lebih mengutamakan tilang berbasis elektronik menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Pakai Strobo


Target operasi

Ia menuturkan, Operasi Keselamatan 2023 akan menindak sejumlah pelanggar lalu lintas, seperti pengendara tanpa helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-jalan tol.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi lalu lintas saat berkendara.

"Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud," ujarnya.

Operasi Keselamatan 2023 ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Baca juga: Misteri Amplop Kecil Amelita dari Barang Bukti Polisi di Sidang Suap PMB Unila

Beberapa jenis pelanggaran dan dendanya

Ada beberape pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan.

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan ponsel tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Propam Polda Kaltara Periksa Polisi yang Tembak Warga Adat Malinau hingga Tewas

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi