Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Musnahkan Uang Senilai Rp 189 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Baca di App
Lihat Foto
www.bi.go.id
BI lakukan pemusnahan uang senilai Rp 189.144.105.929.515 triliun sepanjang tahun 2022.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan uang senilai Rp 189.144.105.929.515 sepanjang tahun 2022.

Pemusnahan uang ini sesuai dengan Peraturan BI Nomo 1 Tahun 2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.

Dikutip dari laman BI, bank sentral ini mengumpulkan dan mendata uang yang dimusnahkan pada setiap triwulan berdasar jenis uang.

Baca juga: Bank Indonesia Bantu Kembangkan UMKM di Sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada triwulan I, jumlah uang kertas yang dimusnahkan senilai Rp 42.330.807.713.000.

BI juga melakukan pemusnahan uang kertas senilai Rp 37.285.350.764 pada triwulan II dan Rp 56.155.899.503.500 pada triwulan III.

Sementara uang kertas yang dimusnahkan pada triwulan IV senilai Rp 43.248.1818.326.

Kemudian, BI juga melakukan pemusnahan uang koin pada triwulan IV senilai Rp 43.262/047.949.015.

Adapun, uang kertas maupun logam yang dimusnahkan oleh BI didapat sepanjang 1 Januari - 31 Desember 2022.

Lantas, apa alasan BI melakukan pemusnahan uang?

Baca juga: Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2022 dan Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2023

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Madjardi mengatakan, pemusnahan uang merupakan salah satu tahapan pengelolaan uang yang dilaksanakan BI sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Ia menyampaikan, uang yang dimusnahkan sepanjang tahun 2022 adalah uang rupiah tidak layak edar (UTLE) dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia

Adapun, UTLE terdiri atas uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.

Sedangkan uang rupiah yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya.

Uang tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah dan BI memberikan penggantian sebesar nominal sepanjang memenuhi ketentuan penukaran uang.

Baca juga: Sejarah Museum Bank Indonesia

Teknik pemusnahan uang

Fajar menyampaikan, uang yang dimusnahkan didapat melalui kegiatan layanan kas, antara lain setoran perbankan dan penukaran oleh masyarakat di loket Kantor BI maupun kas keliling.

"Selain itu, ada pula kegiatan Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang merupakan program BI dan TNI AL," katanya kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Bank Indonesia Bina Pelaku UMKM di Wakatobi agar Naik Kelas

"Ekspedisi Rupiah Berdaulat melakukan layanan kas dan edukasi Rupiah ke daerah terluar, terdepan, dan terpencil," lanjutnya.

"Program ini memungkinkan masyarakat yang jauh dari akses perbankan tetap bisa memperoleh layanan kas dari Bank Indonesia antara lain untuk melakukan penukaran uang Rupiah," tambah Fajar.

Fajar menyampaikan, BI melakukan pemusnahan uang dengan teknik peracikan, peleburan, atau cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang rupiah.

Baca juga: Dorong Go Digital, Bank Indonesia Kenalkan QRIS ke UMKM Metro Lampung

Jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan juga dilaporkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap 1 tahun sekali dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia.

"Sebagai bentuk governance," ujar Fajar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi