Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
(kiri ke kanan) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jaka Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka Hasya disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/2/2023).

"Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Truno dikutip dari siaran Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama, mencabut surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 terhadap standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," tambahnya.

Adapun, Hasya tewas setelah tubuhnya terlindas Mitsubishi Pajero yang ditumpangi oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berikut alasan Polda Metro Jaya mencabut status Hasya sebagai tersangka:

Baca juga: Video Viral, Petugas Bekuk Terduga Pencuri Laptop di Stasiun Manggarai, KAI Commuter: Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Temukan ketidaksesuaian prosedur

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas penyidikan dan penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Polda Metro Jaya juga membeberkan alasan di balik pencabutan status Hasya yang tewas terlindas mobil milik Eko Setia Budi.

Truno mengatakan, status tersangka Hasya dicabut karena pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur soal penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota Provost oleh Oknum Penyidik

Adapun, temuan ini didapat setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya setelah melakukan pendalaman kasus.

"Terhadap perkara tersebut untuk itu Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf," ujar Truno.

Selain mengumumkan pencabutan tersangka, Polda Metro Jaya bakal melakukan rehabilitasi nama baik Hasya sesuai ketentuan yang berlaku.

Truno mengutarakan, Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi mendalam secara internal untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.

"Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," kata Truno.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

Tindak lanjut kasus

Dicabutnya status tersangka Hasya tidak lantas menutup kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini di Jalan Raya Srengseng Sawah.

Truno menyampaikan, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya.

Baca juga: Alasan Kasus Kecelakaan Hasya Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tersangka Meninggal Dunia

Tujuannya untuk membahas masalah administrasi prosedut dalam proses pengusutan perkara.

"Gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Bapak Kabidkum untuk membahas masalah prosedur," katanya dikutip dari Kompas.com.

Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi