Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara ke Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hukum, jurusan Ilmu Hukum terbaik di Indonesia versi THE WUR
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang membobol rekening milik salah satu nasabah BCA di Surabaya telah menjalani sidang pembacaan vonis.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023), ia divonis 10 bulan penjara oleh hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Setu 1 tahun penjara pada Senin (30/1/2023) lalu.

Jaksa menilai Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke tukang becak yang turut serta membobol rekening milik Muin?

Baca juga: Otak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan hakim

Dilansir dari Kompas.com, hakim mempunyai beberapa pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kepada Setu.

Hakim menilai bahwa Setu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian.

Hal yang memberatkan Setu adalah keterlibatannya membobol uang senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Baca juga: Harapan Anak Korban Pembobolan Rekening BCA Jelang Sidang Vonis: Kembalikan Uang Ayah Saya

Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Setu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekaligus merugikan korban.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan.

Hakim menemukan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Setu.

Baca juga: Kantor BCA Pontianak Terbakar, Api Diduga dari Ruangan Account Officer

Hakim mengatakan bahwa Setu sudah berusia lanjut, berperilaku sopan selama persidangan, termasuk tidak pernah dihukum.

Setu terima vonis hakim

Setu yang mendengar dirinya divonis 10 bulan penjara mengaku menerima putusan hakim.

Bahkan, ia mengatakan tidak apa-apa dijatuhi pidana setelah diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening milik Muin.

Baca juga: Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

"Enggak apa-apa yang mulia," ujar Setu yang dihadirkan secara virtual, dikutip dari Kompas.com.

Setu yang berstatus sebagai terpidana kasus pembobolan rekening BCA di Surabaya sempat belajar selama tiga hari sebelum menjalankan aksinya.

Diberitakan oleh Antara, ia belajar bagaimana caranya melakukan penarikan tunai senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Pengakuan tersebut diutarakan Setu ketika dihadirkan secara daring dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023) yang lalu.

Baca juga: Presdir BCA Tegaskan Data Rekening Pribadi Menjadi Tanggung Jawab Nasabah

Salah satu hal yang dipelajari Setu adalah menarik tunai di bank dengan cara memalsukan tanda tangan.

Setu lalu pergi ke kantor BCA cabang Indrapura, Surabaya dan berhasil menggasak isi rekening milik Muin pada 5 Agustus 2022.

Teller BCA yang melakukan validasi data rekening dan identitas terkecoh dengan perawakan Setu yang mirip dengan Muin.

Uang ratusan juta tersebut lalu diserahkan ke Thoha dan digunakan untuk berjudi dan membeli iPhone 13 Promax.

Baca juga: OJK Dalami Kasus soal BCA Tolak Ganti Uang Nasabah Dicuri Tukang Ojek

Thoha juga memberikan imbalan kepada Setu senilai Rp 5 juta.

Thoha yang diseret ke pengadilan atas perbuatannya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

"Mengadili terdakwa Thoha dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Marper dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi