Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Uang Rp 5.000 Dicoret-coret Disebut Tidak Berlaku, BI: Tidak Layak Edar

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar akun twitter @convomf
Ilustrasi uang Rp 5.000 dicorat-coret.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan soal foto uang Rp 5.000 yang dicorat-coret dan disebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran, viral di media sosial Twitter.

"Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie, anj*****," tulis akun ini pada Minggu (5/2/2023). 

Hingga Selasa (7/2/2023), unggahan foto viral itu sudah dikomentari hingga 1.826 akun, dibagikan kepada 4.874 warganet, dan disukai hingga 41.600 pengguna Twitter.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin Rp 1.000 Bisa Dijual Seharga Rp 50 Juta, Ini Kata BI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar warganet

Banyak warganet ikut berkomentar dalam unggahan tersebut dan mengaku sempat menerima uang dengan penuh corat-coret.

"Liat kembalian duit gue. Sebel bgt anjirrr jadi kaga bisa dipake," tutur akun ini

"Aku juga punya nder, 2rb joker," tulis warganet ini

"Btuuul, walopun serebu tp tukang parkir ae gamau waktu itu dibayar pake iniiii," kata akun Twitter lainnya. 

Lantas, benarkan uang Rp 5.000 yang dicorat-coret tidak berlaku lagi?

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengatakan bahwa uang yang telah dicorat-coret masuk kedalam uang yang tidak layak edar (UTLE).

UTLE adalah uang rupiah yang terdiri dari ruang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.

Uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

Baca juga: Viral, Video Konsumen Ambil Uang Saat Tolong Petugas SPBU yang Kejang, Pertamina: Bantu Pungut Uang yang Tercecer

 

Bisa ditukar ke bank, asalkan....

Fajar mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.

"Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran," terang Fajar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan ketentuan, Bank Indonesia hanya menerima penukaran jenis uang rusak dan atau uang cacat. Dua kategori uang ini bisa ditukarkan selama tahun emisinya masih berlaku.

Uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.

Sementara uang cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Syarat lengkap penukaran uang bisa dilihat di sini

Baca juga: Viral, Video Babinsa Terima Amplop Berlogo Kemenhan Berisi Uang Rp 1 Juta, Bagaimana Penjelasannya?

Tindakan dilarang

Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang.

"(Tindakan) seperti ini (mencorat-coret uang) dilarang karena merupakan tindakan mengubah dan merusak Rupiah," tandas Fajar.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi