KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi mobil dinas Polri menerobos lampu lalu lintas dan menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (7/2/2023).
"Nerobos lampu merah di perempatan arion rawamangun, mobil dari arah pulogadung menuju ke jalan pramuka nabrak motor, motornya masih geletak. Mobil dinas Polri," demikian kata perekam video.
Dalam video, tampak sebuah mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor layaknya kendaraan dinas Polri dengan nomor 3100-00 tengah dikerubungi warga.
Dinarasikan jika pengemudi mobil tersebut menerobos lampu merah, tepatnya di depan Arion Mall, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Setelah menerobos, pengemudi mobil disebut menabrak seorang pengemudi sepeda motor dan melarikan diri hingga akhirnya diberhentikan sekitar 500 meter dari lokasi.
Lantas, bagaimana penjelasan Polda Metro Jaya?
Baca juga: Viral, Video Dua Pria Diduga Curi Kursi Taman dan Dibawa Pakai Motor di Pematang Siantar, Ini Kata Polisi
Bukan kendaraan dinas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kejadian itu terjadi di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, ia memastikan bahwa pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut bukan anggota Polri.
Pengemudi mobil tersebut merupakan warga sipil berinisial YA.
Selain itu, mobil Fortuner yang dikendarai pelaku juga bukan merupakan mobil dinas polisi.
Melainkan, mobil milik warga sipil yang sudah dipalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya menggunakan pelat Polri.
Polisi akan mendalami pengemudi mobil atas dugaan penyalahgunaan TNKB.
"Mobil tersebut bukan kendaraan dinas. Inisial pengemudinya atas nama YA, ini sipil ya, masyarakat umum, bukan personel Polri," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu. Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," imbuh Trunoyudo.
Polisi juga selidiki soal strobo dan lampu isyarat
Trunoyudo menjelaskan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.
"Ya benar," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.