Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan soal Penyebaran Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Pakar: Melanggar Hukum!

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
unggahan soal data pribadi warga yang ingin dibagikan untuk registrasi kartu perdana.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan twit curhatan salah satu warganet tentang penggunaan data pribadi seseorang untuk keperluan pendaftaran kartu perdana di konter ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan itu berasal dari akun ini, yang diunggah pada Selasa (7/2/2023). Dalam unggahan itu ia mengaku bahwa dirinya bekerja di kelurahan.

Kemudian salah satu saudaranya memintanya untuk membagikan data-data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam unggahannya ia menjelaskan bahwa data-data tersebut akan digunakan untuk registrasi kartu perdana di konter.

Ia mengungkapkan bahwa sudah menolak namun saudaranya berulang kali menghubunginya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?

"Menurut rekan2 bakal beresiko besar gak ya kalau ku kasih sedikit data itu?," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (8/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 925.100 kali dan mendapatkan 3.509 komentar dari warganet.

Banyak warganet yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana penyebaran data pribadi.

"Yg ada malah dipecat & dipenjarain lu Nder klo sampai ditelusuri asal muasal kebocoran data NIK itu," tulis akun ini.

"Nder, tau gak gunanya kalo kamu registrasi di apk pasti ada tulisan jangan sebarkan data pribadi anda sekalipun di apk itu sendiri. Trus kamu ngutamain rasa gaenak daripada data pribadi itu? Jangan nyesel kalo ketauan dan dilaporin polisi. Sukurin," kata akun ini.

"Duh kualitasmu begini ya hahaha serem juga kalo org2 kaya gini masuk ke pemerintahan apalagi yg urus2 berkas, terancam ya shayy data2 kita. Otakmu dipake, nalarmu dipake, ini gausah tanya ke base juga udah ada jawabannya kl kamu punya otak buat mikir. I choose to be salty, sorry," tulis akun ini.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Perlu Diperkuat

Penjelasan pakar hukum

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal tersebut masuk dalam kategori penyebaran data pribadi.

Fickar menjelaskan hal itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

"Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Ia menyampaikan bahwa keduanya masuk dalam katagori menyebarkan data dan sama-sama bisa dipidanakan.

"Asal yang melaporkan harus orang yang datanya disebarkan sekaligus membawa buktinya, nanti penyidik akan mencari data bukti tambahan," imbuhnya.

Diberitakan Kompas.com (27/10/2022), apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Baca juga: Sniffing, Peretasan Data Pribadi, dan Pembobolan Rekening Bank

Bisa dilaporkan

Hal serupa juga disampaikan oleh pakar hukum pidana sekaligus dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan data pribadi seseorang tanpa mendapatkan izin orang yang bersangkutan termasuk dalam tindak pidana.

"Sekilas, karena kita tidak tahu konteksnya secara lengkap, itu merupakan penyalahgunaaan data pribadi yang dilarang dalam Pasal 65 (3) dan Pasal 67 (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi. Namun, UU ini pemberlakuannya masih memerlukan PP," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan Pasal 67 ayat 3 UU Nomor 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggelapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Iksan mengatakan bahwa salah satu unsur untuk menjadi tindak pidana adalah adanya unsur "dapat merugikan korban".

Jadi korban harus menunjukkan bukti bahwa pencurian/penyalahgunaan data itu secara rasional dapat merugikan korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi