Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Buron kasus korupsi sekaligus mentan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (25/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuturkan, hingga kini masih ada empat buronan kasus korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat jumpa pers merespons Indeks Persepsi Korupsi Indonesia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Menurutnya, dari 21 daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi, KPK sudah menangkap 17 orang, sehingga masih tersisa 4 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"4 orang lagi antara lain HM, RHP, PT, dan KK, ini sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," kata Firli.

Baca juga: Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia 2022, Warisan Buruk Jokowi


Berikut empat orang buronan tersebut:

1. Harun Masiku (HM)

Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 lalu dan menuju ke Singapura.

Informasi tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan Harun pergi ke Singapura.

Hingga saat ini, keberadaan eks caleg PDI Perjuangan itu pun tak diketahui.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

2. Ricky Ham Pagawak (RHP)

Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Saat hendak dijemput paksa oleh KPK dan Polda Papua, Ricky menghilang dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

3. Paulus Tannos (PT)

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama PErum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e KTP Husni Fahmi.

Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022.

Tannos sejatinya bisa tertangkap di Thailand awal tahun ini, jika red notice dari interpol tidak terlambat terbit, karena ada pergantian nama.

Perubahan data tersebut membuat KPK mesti mencari Paulus Tannos dengan nama barunya.

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

4. Kirana Kotama (KK)

Kirana Kotama menjadi tersangka kasus dugaan suap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar.

Ia diduga memberi hadiah pada keduanya setelah Ashanti Sales ditunjuk sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi