Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Anak Dilecehkan Ayahnya Usai Ibunya Meninggal, Ini Tanggapan KPAI dan Komnas Perempuan

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Unggahan pengakuan anak yang coba dilecehkan ayahnya usai ibu kandungnya meninggal.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video curhatan seorang anak remaja perempuan yang dilecehkan oleh ayahnya setelah ibunya meninggal, ramai di media sosial.

Hal tersebut bermula dari curhatan korban yang diunggah di akun Tiktok pribadinya. Namun saat ini, video tersebut telah dihapus oleh pihak Tiktok.

Tak lama, unggahan tangkapan layar dari anak tersebut juga ramai dibicaran di Twitter setelah diunggah oleh akun ini pada Sabtu (4/2/2023).

"Barangkali ada yang bisa bantu kakak ini, bantu up gaisss," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (8/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 5,2 juta kali dan mendapatkan 2,433 komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya allah, bantu up biar dinotice @KomnasPerempuan @KomnasHAM @KPAI_official, moga kakaknya diberi perlindungan dan keamanan secepatnya, buat kakanya lebih baik mengadu terlebih dulu ke pihak keluarga ibu atau laporkan ke rt setempat," tulis akun ini.

"Gw udh bingung mau komen apa soal nafsunya laki2, udh g bisa kekontrol anak sendiri mau diembat juga, kalian laki2 tuh knp sih??," kata akun ini.

Lantas, bagaimana tanggapan KPAI dan Komnas Perempuan terkait hal tersebut?

Tanggapan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan melalui akun resmi Twitter @KomnasPerempuan sudah merespons hal tersebut pada Minggu (5/2/2023).

"Terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami teruskan informasinya ke internal untuk dicek selengkapnya. Jika memiliki kontak korban, kiranya berkenan DM Komnas Perempuan ya," tulisnya.

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023), Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

"Kami coba reach out tapi tampaknya ia tidak berkeinginan untuk melaporkan," katanya.

Andy mengimbau siapa saja yang melihat, mengalami, atau mengetahui terjadinya kekerasan terhadap perempuan, segera cari pertolongan agar kondisi tidak memburuk.

Kini di tingkat provinsi, kota/kabupaten, sudah ada pusat layanan terpadu yang dikoordinasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga unit khusus di kepolisian.

Bisa juga untuk menghubungi Sapa 129, atau hubungi Komnas Perempuan untuk informasi dan pengaduan. 

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Dini Anak Belasan Tahun, KPAI: Belum Ada Aturan Tegas

Pentingnya mengawasi perpindahan pengasuhan anak

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, ketika terjadi kejahatan seksual, KPAI selalu mengingatkan pentingnya memperhatikan tahap awal penanganan, karena akan menentukan tahapan pemulihan pada kasus rudapaksa.

Seringkali perpindahan pengasuhan yang tidak tercatat, menjadi masalah. Karena tidak bisa diawasi masyarakat dan pemerintah.

Jadi penting bagi para orangtua yang akan meninggalkan anaknya, untuk menyampaikan kondisinya agar dikunjungi petugas perlindungan anak setempat.

"Ini jadi pelajaran kita semua, bahwa tidak hanya mengurus surat kematian, tetapi juga perlu mengecek atau memastikan anak-anak almarhum dalam pengasuhannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Apa Itu Grooming? Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Dalam pelaksanaan PP Pengasuhan Anak, Kementerian Sosial secara rutin mengirimkan petugasnya kepada anak-anak yang terlepas dari keluarga karena berbagai sebab dan dalam penguasaan pihak lain. Dan setiap tahun izinnya diperbarui.

Dalam proses penyerahan anak, penting memastikan hak pengasuhan anak ketika terlepas dari orangtua karena berbagai hal. Ini menjadi cek rutin setiap tahun yang dilakukan Kementerian Sosial RI.

Pengecekan ini meliputi kondisi tempat tinggal, sumber ekonomi, data calon pengasuh pengganti, riwayat hukum calon pengasuh yang diminta kepolisian, kondisi kelekatan anak dengan pengasuh dan lainnya.

"Kenapa perlu dicek setiap tahun, karena anak tumbuh setiap saat dan kondisi pengasuhan bisa saja berubah setiap saat. Sehingga masyarakat sekitar keluarga yang ikut menjamin kondisi anak-anak disana," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Guru Bikin Konten TikTok Pegang Tangan dan Tarik Rok Murid Perempuan, KPAI Buka Suara

Bagaimana anak harus melapor?

Komisioner (KPAI) Ai Maryati mengatakan bahwa KPAI menaruh perhatian terhadap anak yang berani mengaku atau menyampaikan informasi terkait kondisinya yang mengalami kekerasan seksual.

"Hampir 80 persen anak korban pelecehan seksual itu sulit untuk mengakui dan menceritakan pengalamannya atau menceritakan kepada orang yang dia percaya," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Jadi jika mereka sudah berupaya ingin membebaskan diri dengan cara menyampaikan kepada publik, maka harus segera ditindaklanjuti untuk dilakukan percepatan perlindungan kepada anak tersebut.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan anak tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Mulai dari sulitnya akses hingga didera ketakutan.

"Terutama kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekatnya, itulah yang membuat mereka bungkam," tambahnya.

KPAI mengimbau jika seseorang melihat atau mengalami kekerasan seksual bisa melaporkan ke KPAI, kepolisian, Komnas Perempuan, maupun lembaga-lembaga perlindungan anak lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi