Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis

Baca di App
Lihat Foto
Ahmad Muzakki
Vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat umum di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dimulai, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa vaksin Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum masih diberikan secara gratis.

Pemberian vaksinasi booster kedua secara cuma-cuma itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama," terangnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com Kamis (9/2/2023).

Sejak 24 Januari 2023 lalu, Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Berbayar Usai PPKM Dicabut, Ini Kata Kemenkes


Tiket cek PeduliLindungi

Budi mengatakan, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua dengan menunjukkan tiket.

Seperti vaksinasi sebelum-sebelumnya, tiket booster kedua bisa diunduh di akun PeduliLindungi.

"(Tiket) bisa cek tiket di PeduliLindungi," ucapnya.

Pemberian booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal tersebut sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Harus Sudah Punya Tiket Vaksin?

Wacana vaksin berbayar

Adapun untuk vaksinasi berbayar, Budi mengatakan bahwa kebijakan itu masih terus dikaji dan bersifat vaksinasi pilihan.

Menurutnya, kebijakan vaksinasi berbayar ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Sementara tahun ini. Indonesia masih dalam tahap akan bergeser dari pandemi menjadi endemi.

Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Budi berkata, WHO akan melakukan review di tiap negara untuk melihat dampak Covid-19 terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tandas Menkes Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi