Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Mohon Tiang Listrik Dipindah Diminta Rp 4,3 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ist
Warga melihat tiang listrik miring di pekarangan Agung Widodo
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan soal pelanggan yang mohon pemindahan tiang listrik malah diminta bayar Rp 4,3 juta.

Sebelumnya seorang warga Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo (37) mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumahnya di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,
Jawa Tengah.

Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pelanggan Mohon Tiang Listrik Dipindah Malah Diminta Rp 4,3 Juta, Ini Penjelasan PLN

Berkirim surat ke PLN

Agung awalnya berkirim surat ke PLN Salatiga dan melaporkan soal tiang listrik PLN yang dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah.

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung.

Dalam surat tersebut dia memohon tiang listrik tersebut untuk dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan.

"Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," paparnya.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut. Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.

"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," kata Agung.

Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Penjelasan PLN

Terkait hal tersebut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan permohonan yang diajukan pelanggan Agung Widodo sudah ditanggapi sesuai mekanisme.

"Kita sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan tersebut," paparnya.

Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan.

"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan," ujarnya.

"Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.

Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," paparnya.

Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

 

Cara pemindahan tiang listrik PLN

Ahmad Mustaqir, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan tahapan permohonan pemindahan tiang listrik PLN. 

Ahmad menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan pelanggan adalah mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor Pelayanan PLN terdekat.

"Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN maka akan dilakukan survei di lokasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Selanjutnya, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ungkapnya.

Tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan, maka memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru. Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi. 

Baca juga: Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar

Ahmad menjelaskan biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas," kata dia.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi. Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," paparnya.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah. Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

(Sumber: Kompas.com/Dian Ade Permana | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi