Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Dibunuh Mantan Kekasih dengan Kloset, Komnas: Superioritas Maskulin Mendorong Femisida

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polres Pandeglang
R (21) Pelaku Pembunuhan perempuan di Kabupaten Pandeglang saat berada di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (21) membunuh mantan pacarnya, gadis berinisial E asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu (8/2/2023).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (10/2/2023), peristiwa nahas ini terjadi saat keduanya terlibat cekcok.

RA yang marah kemudian membunuh perempuan 22 tahun itu dengan cara menghantam lehernya menggunakan kloset di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Banten.

Pelaku mengaku cemburu

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran 4 tahun, belakangan sempat putus ada masalah, dan korban punya pacar lagi, diduga pelaku cemburu," tutur dia.

Kronologi pembunuhan bermula saat pelaku selesai menyetrum ikan di Sungai Balapunah dekat Stadion Badak, pukul 22.00 WIB malam.

"Saat mau pulang ke rumah, di jalan ketemu korban, lalu diminta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok," ungkap Shilton.

RA yang emosi kemudian mencekik leher dan menutup mulut korban hingga terjatuh. E sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, tetapi tetap kalah tenaga.

"Saat korban lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan kloset hingga lehernya sobek," kata dia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian kabur dengan membawa laptop serta ponsel korban. Sementara sepeda motor korban, disembunyikan di semak-semak.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai peristiwa ini?

Baca juga: Detik-detik Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacar dengan Pecahan Kloset, Pelaku Diduga Cemburu


Masuk dalam ranah femisida

Saat dikonfirmasi, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengaku prihatin bahwa kasus pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan atau femisida terus berlangsung.

"Termasuk dalam kasus korban Elisa, yang dibunuh oleh mantan pacar dengan alasan cemburu," ujar Andi kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis.

Pembunuhan tersebut didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, maupun misogini terhadap perempuan, serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Definisi ini merupakan sintesa dari definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Deklarasi Wina, UN Women, dan UN ODC.

Menurut Andy, kajian media Komnas Perempuan pada Juni 2021-Juni 2022 menunjukkan, 30 persen alasan femisida adalah cemburu.

Di samping cemburu, ada pula alasan lain termasuk korban tidak mau rujuk, serta pelaku merasa kesal dan/atau tersinggung.

"Rasa superioritas maskulin, kepemilikan yang berlebihan, dan kebencian pada perempuan menjadi faktor pendorong tindak femisida itu," ungkap Andy.

Baca juga: 5 Tahun Jalin Asmara lalu Putus, Riko Nekat Renggut Nyawa Elisa karena Sakit Hati, Kini Pelaku Menyesal: Saya Khilaf

 

Komnas Perempuan dukung upaya polisi

Andy menegaskan, Komnas Perempuan mendukung upaya polisi untuk memproses secara hukum kasus pembunuhan perempuan di Pandeglang ini.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan layanan pemulihan bagi keluarga korban.

Andi menambahkan, upaya rehabilitasi pelaku dan pendidikan pun perlu digencarkan guna mengurai akar masalah femisida.

"(Upaya tersebut dilakukan oleh) penegak hukum, pemerintah, dan pihak relevan lainnya untuk mencegah keberulangan," ungkapnya.

Baca juga: Gelap Mata Usai Diputus Cinta Elisa, Riko Bunuh Sang Mantan di Pandeglang, Sehari Sebelumnya Sempat Beri Kado Ultah ke Korban

Ditangkap setelah pembunuhan

Adapun pelaku, telah ditangkap malam itu juga setelah peristiwa pembunuhan.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku kurang lebih 30 menit setelah kejadian.

"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Benny.

Benny melanjutkan, RA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi