Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kasus Jari Bayi yang Terpotong Perawat di Palembang Berakhir Damai...

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash / Ratchat
ilustrasi bayi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang menimpa bayi 8 bulan yang jarinya terpotong di Palembang akhirnya berakhir dengan damai.

AR, bayi berusia 8 bulan harus kehilangan jari kelingkingnya akibat terpotong perawat yang diduga lalai di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat kejadian, AR tengah menjalani perawatan akibat demam tinggi. Karena itu, ia harus dipasang infus di tangan kanan.

Nahas, seorang perawat yang hendak membenarkan selang infus diduga melakukan kelalaian. Jari kelingking korban terpotong gunting yang awalnya digunakan untuk memotong perban di tangannya.

Keluarga korban lalu membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berkaca Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Bisakah Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka?


Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi

Kronologi kejadian

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023), ayah AR bernama Suparman (38) membawa bayinya ke RS Muhammadiyah Palembang akibat demam tinggi pada Selasa (3/2/2023).

AR harus menjalani perawatan dan dipasangi selang infus di tangan sebelah kanan. Sayangnya, selang infus itu mampet. Istri Suparman kemudian memanggil DN, perawat untuk membenarkan infus tersebut.

Saat hendak membetulkan selang infus, perawat kesulitan memotong perban di tangan korban. Ia lalu mengambil gunting untuk memotong perban tersebut.

Diduga akibat kurang hati-hati, perawat itu justru tanpa sengaja memotong jari kelingking korban.

Suparman mengaku ia telah memperingatkan sang perawat yang terlihat tergesa-gesa saat membetulkan infus. Namun, perawat itu tetap menggunakan gunting biasa untuk memotong perban di tangan korban, bukan gunting medis.

Baca juga: Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?

Minta bantuan Hotman Paris

Untuk menuntut keadilan bagi sang anak, pihak keluarga meminta pertolongan ke pengacara Hotman Paris melalui video yang diunggah di media sosial.

Sri Wahyuni, ibunda bayi mengadukan kejadian yang menimpa anaknya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Pak Hotman Paris saya Sri Wahyuni, ibu dari bayi bernama Arumi, yang mana anak saya jari kelingkingnya terputus oleh ulah perawat," ujar Sri dalam video yang diunggah akun Instagram Hotman Paris, Senin (6/2/2023).

Hotman pun menanggapi permintaan tersebut. Ia bersedia membantu keluarga Suparman membawa kasus ini ke polisi melaui jalur hukum.

“Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang, atas kejadian jari bayi perempuannya yang hampir putus atau putus, karena ulah perawat di rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya. Proses hukum sedang berlangsung dan juga tanggung jawab dari rumah sakit,” ujar Hotman melalui akun Instagram miliknya.

Baca juga: 4 Bahaya Diabetes Gestasional bagi Ibu Hamil dan Bayi

Ia menyebut perbuatan oknum perawat yang membuat AR kehilangan jari kelingking melanggar Pasal 360 KUHP.

Pasal tersebut menyebut barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Keluarga bayi AR kemudian diwakili kuasa hukum Titis Rachmawati.

Baca juga: Viral, Foto Bayi Dikerokin, Berbahayakah? Ini Penjelasan Dokter...

Operasi penyambungan jari dinilai gagal

Atas kelalaian yang dilakukan perawat itu, pihak RS Muhammadiyah Palembang memberikan ganti rugi dengan meningkatkan ruang rawat korban dari ruang kelas III ke VIP.

Selain itu, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan operasi untuk menyambung kembali jari kelingking AR.

Operasi yang dilakukan Jumat (10/2/2023) ia anggap sukses dan korban masih menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Suparman yang membuka perban anaknya justru menemukan kelingkung itu justru mengalami pembusukan setelah operasi penyambungan.

"Daging jari yang putus membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” kata kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, operasi penyambungan yang dilakukan pihak rumah sakit dinilai gagal.

Baca juga: Ramai soal Bayi Diberi Minuman Kopi Saset, Dokter Anak Ungkap Bahayanya

DN ditetapkan tersangka

Jajaran Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat di RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023) meski belum ditahan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis DN dahulu.

Usai gelar perkara, polisi akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, DN akhirnya ditahan pada Kamis (9/2/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya sehingga membuat orang lain terluka.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Baca juga: Viral, Video Puluhan Anggota Brimob Gotong Royong Evakuasi Mobil yang Masuk Parit, Polisi: Setirnya Rusak

Berakhir damai

Dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (11/2/2023), keluarga korban awalnya membuka kemungkinan kasus ini berakhir damai asalkan pihak rumah sakit mau memenuhi syarat yang diminta.

Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Apabila tidak digubris, keluarga korban akan melanjutkan proses hukum yang saat ini bergulir di Polrestabes Palembang.

Kuasa hukum Titis Rachmawati mengaku kasus ini akhirnya berakhir damai.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Menurut Titis, pihak DN akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

Ayah korban Suparman mengaku ikhlas putrinya kehilangan jari kelingking dan cacat permanen akibat insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah juga membenarkan jalur damai yang ditempuh keluarga korban AR dan DN selaku terlapor.

Pihaknya pun kini tengah menyelesaikan berkas Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut. Berkas ini diperkirakan selesai Senin (13/2/2023).

Sebagai catatan, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk menemukan penyelesaian kasus melalui perdamaian secara adil.

(Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Riska Farasonalia, Maya Citra Rosa, Muhammad Syahrial, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi