Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Wajib Menikah, Ini Cara Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
Marsella Iskandar
Pernikahan di KUA
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Salah satu syarat menikah adalah sertifikat nikah yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Sertifikat nikah merupakan sertifikat yang berisi kondisi kesehatan pengantin yang akan menikah.

Sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama antara BKKBN dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Sertifikat nikah ini berupa sertifikat Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang didapatkan dari aplikasi Elsimil yang dikeluarkan oleh BKKBN.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BKKBN: Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil, Ini Cara Daftarnya

Sudah ada sejak 2022

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa kewajiban sertifikat nikah tersebut sudah ada sejak pertengahan 2022, tetapi masih dalam proses sosialisasi.

“Sebenarnya (kewajiban sertifikat nikah) sudah sejak 2022 pertengahan, tetapi kita sosialisasikan dahulu melalui kantor urusan agama, melalui penyuluhan-penyuluhan,” ujar Hasto saat dihubungi oleh Kompas.com pada (10/2/2023).

Saat ditanya apakah mulai awal tahun 2023 sudah diwajibkan, Hasto menjawab sudah diwajibkan untuk mendapat sertifikat nikah tersebut.

“Ya, (awal tahun 2023) sudah diwajibkan,” tegasnya.

Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.

Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua

Hasto mengatakan bila calon pengantin sudah mendapatkan sertifikat nikah, tetapi belum memenuhi syarat nikah, masih diperbolehkan menikah, tetapi mesti menunda kehamilan.

“Boleh menikah, tetapi ditunda dulu kehamilan,” katanya

Penundaan kehamilan tersebut dapat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi maupun pil penunda kehamilan.

“Hamilnya ditunda dulu, memakai alat kontrasepsi bisa, minum pil bisa,” lanjutnya.

Hasto mengimbau kepada calon pengantin baru bahwa jangan hanya diperhatikan proses prewedding, tetapi prakonsepsi juga penting.

“Saya berpesan untuk para calon pengantin. Jangan hanya prewedding saja, namun juga prakonsepsi. Prakonsepsi itu penting,” tandasnya.

Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren

Tujuan sertifikat nikah

Sertifikat nikah tersebut berguna untuk mencegah stunting pada anak yang dilahirkan.

Hasto mengatakan bahwa BKKBN akan memantau pengantin baru agar kehamilannya sehat dan anaknya tidak stunting.

Dilansir dari Kompas.com, stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat malnutrisi, infeksi berulang, dan kurangnya stimulasi psikososial pada 1.000 hari pertama umur anak.

Hal ini berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang permanen hingga anak dewasa, seperti gangguan perkembangan otak.

Apabila pengantin tersebut belum memenuhi syarat, maka akan ada pendamping keluarga di lapangan untuk mendapatkan anak yang tidak stunting.

“BKKBN kan ada tim pendamping keluarga di lapangan, nanti bisa memberikan saran,” katanya.

Baca juga: Sedang Jadi Tren, Ini Syarat dan Cara Terbaru Nikah di KUA

Cara mendapatkan sertifikat nikah

Hasto mengungkapkan, cara mendapatkan sertifikat tersebut dengan periksa kesehatan di puskesmas, klinik, maupun dokter praktek.

“Di puskemas bisa, di klinik-klinik kecil bisa, di dokter praktek bisa,” ujar Hasto.

Bila sudah, calon pengantin mengunduh aplikasi Elsimil di smartphone, kemudian mengisi data dan kuesioner yang ada di aplikasi Elsimil tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi