Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Besaran Gaji, Masa Kerja hingga Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu, intip masa kerja dan gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pemilu 2024.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dilansir dari Kompas.com, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya


Durasi kerja Pantarlih pada Pemilu 2024

Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Besaran gaji Pantarlih

Besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Tahapan Pemilu 2024

Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan 2022 dan akan berakhir sekitar pertengahan 2024.

Tahapan tersebut seperti perencaan, pendaftaran peserta, hingga penetapan hasil. Dilansir dari Kompas.com, berikut tahapan beserta jadwal Pemilu 2024:

Putaran 1   Putaran 2 (jika ada)

Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi