KOMPAS.com– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Dilansir dari Kompas.com, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat.
Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya
Durasi kerja Pantarlih pada Pemilu 2024
Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Besaran gaji Pantarlih
Besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.
Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?
Tahapan Pemilu 2024
Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan 2022 dan akan berakhir sekitar pertengahan 2024.
Tahapan tersebut seperti perencaan, pendaftaran peserta, hingga penetapan hasil. Dilansir dari Kompas.com, berikut tahapan beserta jadwal Pemilu 2024:
Putaran 1- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu: 2 - 22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni - 20 Juli 2024.