Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, bakal digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, keduanya akan menerima putusan hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).

Sidang pembacaan putusan Fedy Sambo dan Putri Candrawathi itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota adalah Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?

Link sidang vonis Ferdy Sambo

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan digelar sesuai secara berurutan.

Berikut jadwal persidangan tersebut:

1. Sidang vonis Putri Candrawathi 2. Sidang vonis Ferdy Sambo

Sama seperti sebelumnya, persidangan Ferdy Sambo hari ini akan disiarkan secara langsung.

Live streaming persidangan bisa ditonton melalui link berikut:

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

 

Tuntutan pidana Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Selain itu, asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa.

Kelimanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang direncanakan.

Mereka dinilai melanggar Pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, dia juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Oleh karena itu, dia juga dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasak 55 KUHP.

Akibatnya, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Lain halnya dengan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara lebih lama, yakni 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Sambo ikhlas hadapi vonis

Diberitakan oleh Kompas.com (13/2/2023), melalui tim penasihat hukumnya, Rasamala Aritonang, Ferdy Sambo mengaku ikhlas menghadapi putusan kasus yang menimpanya.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalan berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas menghadapi vonis," tutur Rasamala.

Bahkan, Rasamala mengaku bahwa kliennya tersebut tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusannya.

Menurut Rasamala, Sambo hanya berharap agar majelis hakim dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tandas Rasamala.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi