Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan Malaysia, Ada Sekolah Darurat, Listrik Pakai Genset

Baca di App
Lihat Foto
BERNAMA via FACEBOOK JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA
Perkampungan ilegal warga Indonesia di Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia, dibagikan Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menemukan perkampungan ilegal milik warga Indonesia di tengah hutan Nilai, Negeri Sembilan.

Temuan permukiman ilegal itu dilaporkan oleh Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud melalui laman Facebook, Kamis (9/2/2023).

Disebutkan bahwa Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) telah menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia itu pada Rabu (1/2/2023).

Penggrebekan berawal dari laporan warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di wilayah tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa fakta kampung ilegal warga Indonesia di tengah hutan Malaysia itu?

Baca juga: Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km

1. Berlokasi di hutan

Diberitakan oleh Kompas.com (11/2/2023), permukiman ilegal warga Indonesia di Malaysia itu berdiri di tengah hutan, di atas tanah yang tidak rata.

Mereka diam-diam membangun permukiman ilegal di dalam perkebunan kelapa sawit yang terbengkalai, dekat dengan perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

Permukiman ilegal itu disinyalir sudah ada sejak lama.

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?

2. Ada sekolah darurat

Perkampungan ilegal di tengah hutan Malaysia itu juga mendirikan sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Menurut laporan Khairul, permukiman ilegal ini tersembunyi dan minim akses.

"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023). 

Meskipun begitu, permukiman ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari komplek kantor kepolisian distrik yang baru.

Permukinan ilegal tersebut juga cukup dekat dengan jalan tol dan berjarak beberapa menit dari pusat kota yang ramai.

3. Aktivitas warga bercocok tanam dan beternak

Warga Indonesia yang tinggal di permukiman ilegal tersebut mengandalkan genset sebagai sumber listriknya.

Aliran sungai yang melewati kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para warga di permukiman tersebut beraktivitas bertani, seperti menanam jagung, umbi-umbian, hingga buah-buahan untuk bertahan hidup.

Mereka bahkan memelihara unggas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Link dan Syarat Daftar Angkut Motor Gratis ke Kampung Halaman

 

4. 68 WNI ditahan

Terkait adanya permukiman tersebut, JIM melakukan penggusuran pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari. Penggusuran dilakukan dalam Operasi Penegakan Terpadu.

Dalam operasi tersebut, Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengatakan, sebanyak 68 orang ditahan.

"Sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun," tuturnya, masih dari sumber yang sama.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan.

5. Melanggar aturan imigrasi

Menurut Khairul, warga di lokasi tersebut telah melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.

Sebab, mereka tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay).

Khairul juga mengatakan bahwa para warga yang tinggal di permukiman ilegal itu mnegaku tidak ingin kembali ke Indonesia.

Selang beberapa hari setelah penggrebekan, perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya penangkapan warga Indonesia oleh Pemerinatahan Malaysia itu.

Menruut Jadha, warga Indonesia yang ditangkap itu akan mendapatkan pendampingan hukum.

"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).

(Sumber: Kompas.com/Aditya Jaya Iswara, Irawan Sapto Adhi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi