Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Harga minyakita di Pasar Baru Lumajang lebih tinggi dari HET
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membatasi pembelian guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.

Beberapa upaya tersebut, di antaranya penerapan harga beli MinyaKita sesuai HET, pelarangan penjualan MinyaKita dengan mekanisme bundling, hingga pembatasan beli MinyaKita.

Lantas, berapa batas beli MinyaKita per harinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Apa Penyebabnya?

Penjelasan Kemendag

Dilansir dari Antara, Zulkifli mengatakan bahwa pembatasan beli MinyaKita dilakukan setiap hari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang)," kata Zulkifli. 

Pihaknya membatalkan rencana syarat pembelian MinyaKita menggunakan KTP karena dinilai akan merepotkan dalam pelaksanannya. 

Aturan pembatasan beli MinyakKita itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.

Dalam butir ketiga, disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah).

Sementara untuk minyak goreng kemasan MinyaKita dibatasi dua liter per orang per hari.

Selanjutnya untuk memastikan penjualan minyak goreng sampai pada masyarakat kurang mampu, Kemendag menghentikan penjualan MinyaKita secara online.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop," kata Zulkifli.

Baca juga: Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari

 

MinyaKita bisa dibeli di pasar tradisional

Saat ini, masyarakat yang ingin membeli MinyaKita bisa ke pasar tradisional.

Pemilihan pasar tradisional sebagai tempat distribusi menjual MinyaKita diharapkan agar sampai ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp 14.000 per liter.

Artinya, produsen, distributor, hingga pengecer dilarang menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi