Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang terbuka, Senin (13/2/2023), majelis hakim memutuskan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarabat.

Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sepak terjang Ferdy Sambo:

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Anggota Polri dengan karier cemerlang

Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam sejak 16 November 2020.

Lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973 silam, mantan jenderal bintang dua Polri ini merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse dan kriminal (reskrim).

Kariernya kian menanjak hingga pada 2012, Sambo ditunjuk menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun berikutnya, ia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Pada 2015, Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Tangani kasus-kasus besar

Tergolong anggota Polri dengan karier cemerlang, sederet kasus besar yang menghebohkan publik pernah ditangani Sambo.

Dilansir dari Kompas.id, (9/8/2022), Sambo pernah menangani kasus bom di pos polisi seberang gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016.

Di tahun yang sama, dirinya juga terlibat dalam pengungkapan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Ferdy Sambo pun turut dalam penyidikan kasus penerbitan surat jalan palsu dan permufakatan jahat Djoko Tjandra pada 2018.

Tak sampai di situ, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Sambo memimpin penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada 2020.

Sambo juga turut serta menangani kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?

Rekam jejak Ferdy Sambo di kepolisian

Telah berkarier selama kurang lebih 20 tahun, berikut sejumlah jabatan Ferdy Sambo di kepolisian, seperti dikutip dari Kompas.id:

  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Pores Bogor Polda Jawa Barat (2003)
  • Kabit IV Satops I Ditreskrim Polda Jawa Barat (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jawa Barat (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020).

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

Dicopot, ditetapkan tersangka, hingga dipecat dari kepolisian

Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, Kapolri telah mencopot jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Diwartakan Kompas.com, Sambo kemudian dimutasi ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Kepolisian kemudian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, Sambo menjadi dalang pembunuhan yang merencanakan dan meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghabisi korban.

Ferdy Sambo selanjutnya menjalani sidang KKEP atau kode etik pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Sambo.

Keputusan serupa juga dijatuhkan terhadap permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan adanya putusan banding ini, Ferdy Sambo pun resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

Dituntut penjara seumur hidup hingga divonis hukuman mati

Pada 4 Oktober 2022, berkas Ferdy Sambo pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai menjalani persidangan perdana pada 17 Oktober 2022.

Adapun dalam persidangan pada 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah melalui sidang tuntutan, replik, dan duplik, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi