Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati Jadi Trending Topic

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tandas Hakim Wahyu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo yang mendengar vonis mati dijatuhkan kepadanya hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi apa pun.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak melihat ke arah awak media dan sempat berbincang dengan kuasa hukumnya untuk beberapa saat setelah mendengar vonis mati diberikan kepadanya.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Pengunjung sidang bersorak

Pengunjung sidang yang mendengar Hakim Wahyu menjatuhkan vonis mati kepada Sambo lantas bersorak.

Sorakan pengunjung sidang terdengar begitu riuh, namun tidak menghentikan Hakim Wahyu yang terus membacakan isi putusan dalam persidangan kali ini.

Hakim Wahyu juga memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan, vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan putusan yang diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/2/2023).

"Demikian para pihak, baik penuntut umum, penasehat hukum, maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutup Hakim Wahyu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi penjara seumur hidup.

Baca juga:

Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memegang foto anaknya saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Nama Ferdy Sambo jadi trending topic

Tak berselang lama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati, nama Sambo langsung menjadi trending topic di Twitter dengan jumlah 12.500 twit dan terus bertambah. 

"Demi Allah merinding, ferdy sambo divonis hukuman mati !!," cuit akun ini.

"Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim. Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban," tulis akun ini.

"Happy birthday Ferdy Sambo, selamat ya hadiahnya keren bangat. Btw coba deh kalau anda gak gegabah dan merasa bagimu brigadir j salah ya laporkan ke polisi bukannya main hakim sendiri bahkan bikin skenario melibatkan banyak orang dan mencoreng nama institusi penting negara ini," kata akun yang lain.

Selain nama Sambo, kata pencarian "Putri Candrawathi" dan "Hukuman Mati" juga menjadi trending topic dengan jumlah 1.000 twit lebih.

Diberitakan oleh Kompas.com, Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain dijerat dengan pasal hukuman mati, Sambo juga menghadapi kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP ketika melakukan pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Bersarung Tangan Tembak Yosua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi