Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman manti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarabat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lantas, apa itu hukuman mati pada vonis hukuman Ferdy Sambo?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati


Apa itu hukuman mati?

Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Roeslan Salah dalam Stetsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian bila tali sudah dijeratkan, papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Namun, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Kemudian ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Berikut beberapa kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP:

Selain KUHP, UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi juga diatur hukuman mati di dalamnya.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Tata cara hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1944, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.

Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob

Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor : Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi