KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengungkapkan identitas sopir fortuner yang mengamuk dan melakukan perusakan terhadap taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Menurut pemaparan Ade, sopir fortuner tersebut relatif masih muda.
"Berdasarkan data yang kami punya, inisialnya GR, usianya 24 tahun," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
GR yang diketahui bernama Giorgio Ramadhan baru saja menyelesaikan pendidikan S1 dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," imbuh Ade.
Diberitakan sebelumnya, Giorgio mengamuk dan dengan sengaja menyenggolkan mobil fortuner yang dikendarainya ke mobil taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38).
Tindakan itu dilakukan Giorgio lantaran dirinya tidak terima saat diperingatkan menggunakan lampu dim untuk kembali ke lajurnya.
Giorgio yang mulai terbakar emosi akhinya mengejar mobil taksi online dan mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun dan sebuah pedang mirip dengan pedang anggar.
"Terlapor menghadang mobil korban. Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Rusak Brio Taksi Online Pakai Airsoft Gun, Ini Kronologi dan Alasannya
Tidak dalam kondisi mabuk
Setelah menjalani tes urine, kepolisian memastikan bahwa Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat merusak dan mengancam pengemudi taksi online.
"Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade, dikutip dari Kompas.com (14/2/2023).
Berdasarkan pengakuannya, Giorgio melakukan aksi kekerasan karena didorong oleh rasa emosi setelah berselisih paham dengan sopir taksi online.
Baca juga: Kronologi Fortuner Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pengemudi Menantu Polisi
Ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Polres Metro Jakatya Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas tindakan perusakan mobil taksi online di Senopati.
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade, dilansir dari Kompas.com (13/2/2023).
Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.
Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Ivany Atina Arbi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.