Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Ini Identitas Sopir Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi "Online"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan saat ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengungkapkan identitas sopir fortuner yang mengamuk dan melakukan perusakan terhadap taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Menurut pemaparan Ade, sopir fortuner tersebut relatif masih muda.

"Berdasarkan data yang kami punya, inisialnya GR, usianya 24 tahun," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

GR yang diketahui bernama Giorgio Ramadhan baru saja menyelesaikan pendidikan S1 dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," imbuh Ade.

Baca juga: Viral, Video Fortuner Berpelat Dinas Polri Terobos Lampu Merah dan Tabrak Motor, Polisi: Pengemudi Sipil dan Nopol Palsu

Diberitakan sebelumnya, Giorgio mengamuk dan dengan sengaja menyenggolkan mobil fortuner yang dikendarainya ke mobil taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38).

Tindakan itu dilakukan Giorgio lantaran dirinya tidak terima saat diperingatkan menggunakan lampu dim untuk kembali ke lajurnya.

Giorgio yang mulai terbakar emosi akhinya mengejar mobil taksi online dan mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun dan sebuah pedang mirip dengan pedang anggar.

"Terlapor menghadang mobil korban. Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Rusak Brio Taksi Online Pakai Airsoft Gun, Ini Kronologi dan Alasannya


Tidak dalam kondisi mabuk

Setelah menjalani tes urine, kepolisian memastikan bahwa Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat merusak dan mengancam pengemudi taksi online.

"Tidak (mabuk). Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade, dikutip dari Kompas.com (14/2/2023). 

Berdasarkan pengakuannya, Giorgio melakukan aksi kekerasan karena didorong oleh rasa emosi setelah berselisih paham dengan sopir taksi online.

Baca juga: Kronologi Fortuner Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pengemudi Menantu Polisi

Ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Polres Metro Jakatya Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas tindakan perusakan mobil taksi online di Senopati.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade, dilansir dari Kompas.com (13/2/2023). 

Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.

Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Ivany Atina Arbi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi