Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Ricky Rizal Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sidang vonis Rizky Rizal atau Brika RR bakal digelar hari ini, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Ricky Rizal akan mendengarkan vonis atau putusan hakim terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sama seperti sidang vonis Fedy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah lebih dulu dilakukan, sidang vonis Ricky Rizal juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Link sidang vonis Ferdy Sambo

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Ricky Rizal dilakukan secara berurutan dengan Kuat Ma'ruf.

Berikut jadwal persidangan tersebut:

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan vonis Ricky Rizal hari ini akan disiarkan secara langsung.

Live streaming sidang vonis Ricky Rizal hari ini:

Dituntut 8 tahun penjara

Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama delapan tahun kepada Ricky Rizal.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal itu, salah satunya karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Tuntutan tersebut sama dengan yang diberikan kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Adapun Putri Candrawathi sudah lebih dulu mendapatkan vonis hukuman yang melampaui tututannya, yakni 20 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang direncanakan.

Mereka dinilai melanggar Pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Berharap dibebaskan

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, harapan tim penasihat hukum agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala pidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menurut Tim PH Ricky Rizal jika Majelis Hakim memutuskan perkara Ricky, berdasarkan hasil fakta persidangan, maka seharusnya Majelis Hakim membebaskan Ricky dari hukuman," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (12/2/2023). 

Menurut Erman, ada alasan mengapa Ricky Rizal patut dibebaskan dari hukuman pidana.

Erman mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi