Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Sidang vonis Kuat Ma'ruf bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang vonis Kuat Ma'ruf

Live streaming persidangan bisa ditonton melalui link berikut:

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa bersama dengan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Dalam surat tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara, di mana sidang pembacaan putusan atau vonisnya bakal digelar Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi