Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Beasiswa Tenaga Kesehatan yang dibuka Kemenkes pada 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FARID TAJUDDIN
Ilustrasi tenaga kesehatan, nakes
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka sejumlah program beasiswa untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2023.

Kemenkes bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa menjadi 1.600 peserta pada 2023, dari yang hanya 600 pada 2022.

Tujuannya, hal itu untuk mempercepat produksi dokter spesialis.

Dilansir dari laman kemkes.go.id, beasiswa ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship, dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Saja Komponen Biaya yang Didapat Peserta Beasiswa LPDP 2023?

Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit untuk S1 hingga S3, Simak Cara Daftarnya!

Beberapa program beasiswa pendidikan yang dilakukan oleh Kemenkes antara lain:

1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis

Untuk mendapatkan beasiswa ini mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan bagi PNS dan non-ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerja sama dengan Kemenkes.
  2. Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
  3. Prodi peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
  4. Bersedia mengabdi pasca-pendidikan di daerah pengusul atau di rumah sakit pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
  5. Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Kasus Bayi Usia 54 Hari Meninggal Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional

2. Beasiswa fellowship dokter spesialis

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU).

Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan non-PNS yang akan didayagunakan di rumah sakit pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship KJSU.

Adapun pendaftaran peserta melalui bandikdok.kemkes.go.id.

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan biaya penyelenggaraan fellowsihp, biaya hidup dan biaya operasional, dan biaya buku atau referensi sesuai tahun berjalan.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis


3. Beasiswa untuk calon dokter dan dokter gigi

Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang diprioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan, serta daerah prioritas yang masih kurang-tidak ada dokter dan dokter gigi.

Peserta berasal dari lulusan SMA atau sederajat, mahasiswa sarjana kedokteran atau kedokteran gigi dan mahasiwa profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Pada 2023, akan dilaksanakan minggu pertama Mei dengan melalui berberapa tahapan.

Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Direkomendasikan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota dan dinas kesehatan provinsi untuk didayagunakan setelah selesai pendidikan
  • Berasal dari Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), dan Daerah Prioritas
  • Lulus seleksi administrasi dan akademik.

Adapun pendaftaran peserta melalui bandikdok.kemkes.go.id.

Baca juga: Jajanan Ciki Ngebul, Efek Bahaya Keracunan Nitrogen, dan Imbauan Kemenkes

4. Beasiswa pendidikan bagi SDM kesehatan

Kemenkes memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada SDM kesehatan untuk meningkatkan kualifikasinya.

Beasiswa ini khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua jenjang pendidikan, yakni D4, SI, S2, dan S3.

Persyaratan peserta antara lain:

  • PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS.
  • Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2 adalah 45 tahun dan S3 maksimal 50 Tahun.

Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui http:tubel.bppsdmk.kemenkes.go.id.

Baca juga: Apakah Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Kemenkes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi