KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim menilai, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Alasan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Ada beberapa alasan atau pertimbangan hakim memberikan vonis 15 tahun penjara tersebut, berikut di antaranya:
1. Tidak mengakui perbuatannyaAlasan yang membuat Kuat Ma'ruf diberikan vonis 15 tahun di antaranya hakim menyebut Kuat selama persidangan tidak mengaku bersalah atas perbuatannya.
Sebaliknya, Kuat justru mengklaim tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Berbelit-belitMajelis hakim menilai Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Keterangan Kuat yang dinilai berbelit-belit di persidangan dinilai menghambat proses persidangan.
3. Tidak sopan selama persidanganMajelis hakim juga menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan dan tidak memperlihatkan rasa penyesalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
4. Tidak ada alasan pemaafAlasan lainnya yang membuat hakim memberikan vonis 15 tahun karena hakim menilai tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan
Peran Kuat Ma'ruf
Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menuturkan, Kuat berperan sebagai orang yang menyiapkan tempat eksekusi.
Hal ini didasarkan atas gelegat Kuat ketika menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas durtig tidak diketahui orang luar," kata Morgan.
Awalnya, Morgan menyebutkan keterlibatan Kuat pada saat adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Pamer Salam Metal di Hadapan Jaksa
Selanjutnya, Kuat juga telibat dalam pengancaman Yosua dengan pisau dapur.
"Membawa pisau tersebut ke Saguling (rumah pribadi), hingga ke Duren Tiga (rumah dinas sekaligus TKP)," jelas Morgan.
Ketika di rumah dinas, Kuat bertemu Sambo di lantai tiga.
Ia juga diketahui ikut isolasi di rumah dinas. Padahal, Kuat sebelumnya tidak ikut Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pada saat di rumah dinas, Kuat disebut sengaja menutup pintu rumah depan Sambo tanpa adanya komando.
Bagi hakim, tindakan Kuat menutup pintu tersebut agar penembakan terhadap Brigadir J tidak terdengar.
Peran tersebut juga dikuatkan dengan keterangan saksi Diryanto yang menyebut sengaja meminta tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irdan Kamil | Editor: Achmad Nasrudin Yahya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.