Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Melawan Vonis Mati

Hal yang meringankan

Majelis Hakim mempertimbangkan satu alasan yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf.

Alasan tersebut adalah karena Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?


Hal yang memberatkan

Masih dari pemberitaan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu.

Salah satunya, Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjut dia.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor: Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya)

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi