Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Twit Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Kemendagri: Melanggar Pasal 29 UU Desa

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/busliq
Ilustrasi sabu.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Twit bernarasikan seorang kepala desa ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba ramai di media sosial.

Dalam twit itu, disebutkan bahwa kepala desa di Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat JH (32) merupakan bandar narkoba yang menyamar menjadi Kepala Desa.

"Kades Sango, Kec Sanggau Ledo, Kab Bengkayang, Kalimantan Barat Jon Harta (32 thn) ditangkap Polisi. Bandar Narkoba yg menyamar jadi Kades itu ditangkap kamis 9/2/2023 melalui seorg kurir DS di Kab Kubu Raya. B*****!" tulis pengunggah, Senin (13/2/2023).

Dalam twit tersebut, pengunggah juga menambahkan video berdurasi pendek yang menunjukkan wajah kepala ddesa yang dimaksud.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (14/2/2023) siang, twit tersebut telah dikomentari puluhan warganet dan disukai hingga 728 pengguna Twitter.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?


Mengedarkan sabu

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/2/2023), Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade mengatakan telah menangkap JH (32), kepala desa di Kecamatan Sanggau, Ledo, Kabupate Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (9/2/2023).

JH ditangkap di minimarket yang berlokasi di Kecamatan Sungai, Kabupate Kubu Raya, Kalbar lantaran diduga merangkap sebagai penjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap DS (26) yang baru saja kembali untuk membeli narkoba jenis sabu 101 gram.

Baca juga: Tuntut Kesejahteraan, Berapa Gaji Perangkat Desa?

Menurut pengakuan DS, sabu tersebut dipesan oleh JH.

"JH (32) merupakan oknum kades di Kabupaten Bengkayang. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya," kata Ade.

Dalam mengembangan penyidikan, terungkap adanya jaringan-jaringan lain yang juga ikut mengedarkan narkoba.

Mereka adalah RY (30) dan AW (34) yang merupakan kaki-tangan JH dalam menjualkan sabunya.

Baca juga: Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?

Respons Kemendagri

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro buka suara terkait penangkapan Kepala Desa yang diduga merangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu.

"Jelas bagi kades yang merangkap sebagai penjual narkoba telah melanggar Pasal 29 UU Desa," terang Eko kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Eko menegaskan, kepala desa yang merangkap sebagai pengedar narkoba telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum termasuk masyarakatnya.

Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya:

  • Merugikan kepentingan umum
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
  • Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
  • Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  • Menjadi pengurus partai politik
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
  • Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
  • Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  • Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
  • Melanggar sumpah/janji jabatan
  • Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Bisa berujung pencopotan

Menurut Eko, kepala desa yang terbukti mengedarkan narkoba bisa berujung pada pencopotan jabatan.

"Kalau melihat bahaya narkoba saat ini, kalau tertangkap tangan bupati/wali kota dapat mengambil tindakan tegas mencopot yang bersangkutan untuk memberi efek jera," terang Eko.

Dalam proses hukum, jabatan kepala desa justru bisa memberatkan hukuman yang bakal diterima.

"Kalau mempertimbangkan bahwa seorang Kepala Desa adalah seorang pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang seharusnya memberi teladan dan contoh bagi warganya, hal ini akan dapat menjadi faktor penberat bagi yang bersangkutan," tandas dia.

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kepulauan Meranti Marah-marah hingga Dipanggil Kemendagri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi