Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Bisakah "Disunat"? Ini Kata Pakar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Youtube Kompas.com
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, Putri secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu.

Hakim juga mengatakan bahwa Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, hakim memberikan kesempatan bagi Putri bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan banding.

Banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan tinggi apabila salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.

Lantas, adakah peluang hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi berkurang setelah mengajukan banding?

Baca juga: Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

Peluang hukuman Putri Candrawathi dikurangi

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan beberapa kemungkinan yang diberikan kepada Putri apabila ia bersama penasehat hukumnya mengajukan banding.

Pertama, hasil banding Putri masih sama dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan. Artinya, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Kemungkinan kedua adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi bertambah atau berkurang sesuai dengan keyakinan hakim.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Ketiga, dibebaskan jika tidak terbukti atau dilepaskan terbukti tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab orang lain," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kendati Putri memiliki kesempatan untuk banding, Fickar menilai hasil banding kemungkinan tidak begitu meringankan hukuman.

"Sulit (mengurangi hukuman), sebenarnya ia bisa mencegah suaminya melakukan itu (menembak Yosua) tetapi itu tidak dilakukan," kata Fickar.

"Inilah yang memperberat," tandasnya.

Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding

Peluang Putri terima remisi

Lebih lanjut, Fickar juga menyampaikan kemungkinan masa hukuman Putri dikurangi ketika ia sudah dijebloskan ke dalam penjara melalui skema remisi.

Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM, remisi adalah pengurangan masa pidana.

Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fickar menjelaskan, remisi dapat diberikan kepada Putri apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan sudah dilaksanakan selama satu tahun.

"Penahanan selama proses menjadi pengurang masa hukuman yang telah tetap," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan lain yang memberikan peluang bagi Putri mendapatkan remisi adalah syarat berkelakuan baik.

Putri dapat menerima remisi apabila perilakunya dinilai baik dan tidak ada masalah selama berada di dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

"Tiga bulan per tahun (biasanya pengurangan masa hukuman dengan remisi)," jelas Fickar.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi