KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 240 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun dalam sidang tuntutan, Senin (16/1/2023).
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Siapa Kuat Maruf dan Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keterlibatan dan peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Peran itu antara lain, Kuat Ma'ruf membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
"Terdakwa juga membawa pisau dapur yang digunakan mengejar korban, dimasukkan ke dalam tas selempang sebagai bentuk pengamanan apabila ada kerubutan lagi dengan korban," ujar majelis hakim.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J.
Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
"Setelah mendapat laporan dari Kodir (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, terdakwa tanpa dikomando langsung menutup pintu depan agar suara tembakan tidak terdengar. Padahal itu tugas sehari-hari Kodir. Terdakwa juga menutup akses keluar agar Brigadir J tidak melarikan diri," sebut majelis hakim.
Menurut majelis hakim, Kuat Ma'ruf sebenarnya memiliki waktu untuk mencegah agar pembunuhan Brigadir J tidak terjadi. Namun hal itu tidak dilakukan.
Tak berbeda jauh dengan majelis hakim, sejumlah peran Kuat Ma'ruf juga diungkapkan JPU saat sidang pembacaan tuntutan.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf sudah menyiapkan sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah saat dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Seperti dikutip dari Kompas.com Senin (16/1/20230, jaksa menyebut pisau itu digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengejar Brigadir J saat keduanya bertengkar di rumah pribadi Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannnya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.
Menurut jaksa, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat Ma'ruf memergoki dugaan perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J
Di lokasi itu, jaksa menyebut Kuat berperan menutup pintu dan jendela rumah. Hal itu dilakukan Kuat untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar jika Brigadir J melarikan diri.
Kesimpulam jaksa terkait peran Kuat Ma'ruf tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Pledoi Kuat Ma'rufSementara itu dalam pledoi atau pembelaannya, Kuat Ma'ruf membantah dan mengaku bingung didakwa terlibat oleh jaksa, termasuk perannya dalam pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," kata Kuat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023)
Baca juga: Nota Pembelaan Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J Semasa Hidup
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara I Editor: Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo, Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.