KOMPAS.com - Bekas ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam kasus pembunuhan Brugadir J, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sesuai tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ricky Rizal sebelumnya dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan yang sama juga dikenakkan terhadap Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Profil dan jejak karier Ricky Rizal
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com (10/8/2022), Ricky Rizal memiliki nama lengkap Ricky Rizal Wibowo.
Pria 35 tahun itu diketahui memiliki rumah di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Rumah tersebut ditinggali istri dan ketiga anaknya. Namun sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, rumah itu kosong.
Anggota Polres BrebesSebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Ricky Rizal pernah bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013-2015.
Ketika Ferdy Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya, Ricky Rizal tetap bertugas di Polres Brebes.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut Bripka Ricky Rizal merupakan anggota Satlantas Polres Brebes.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi
Ditarik Ferdy Sambo ke JakartaPada Februari 2021, Ricky Rizal kembali bertugas dengan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang sudah menjabat Kadiv Propam Polri meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri.
Surat permintaan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan tercatat bernomor B/125/II tanggal 8 Februari 2021.
Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati
Surat tersebut berisi permohonan bantuan personel Polda Jawa Tengah atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Di Jakarta, Ricky Rizal bertugas untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Namun, selama ikut Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih banyak ditugaskan untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Kota Magelang Beserta Harga Tiketnya
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiyono, Irfan Kamil, Tresno Setyadi I Editor: Diamanti Meiliana, Robertus Belarminus, Michael Hangga Wismabrata)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.