KOMPAS.com - Pengumuman penentuan biaya haji 2023 batal diumumkan pada Selasa (14/2/2023) malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang memutuskan untuk menunda rapat penentuan biaya haji 2023.
Pasalnya, rapat kerja penetapan BPIH 2023 antara Kementerian Agama (Kemenag) dan CPR RI Komisi VIII itu belum menemukan nominal kesepakatan.
Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...
Perdebatan alot terjadi di antara anggota rapat.
"Kami atas nama Panja mohon maaf kepada masyarakat yang kami jadwalkan malam ini paling tidak sudah ada pengambilan keputusan, terpaksa kita tunda sampai besok demi kemslahatan jemaah dan perbaikan perhajian kita," ujarnya, dilansir dari Youtube DPR RI.
Nantinya, rapat lanjutan penetapan BPIH 2023 bakal digelar hari ini, Rabu (14/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...
Usulan biaya haji diturunkan
Dalam rapat tersebut, Kemenag menurunkan nominal usulan biaya haji 2023.
Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui rapat kerja antara DPR RI dan Kemenag.
"Untuk BPIH yang kami usulkan pada kesempatan kali ini adalah Rp 90.023.998," ujar Hilman.
Baca juga: Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022
Nominal BPIH 2023 itu terdiri dari dua komposisi, yakni biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat.
Adapun presentasi masing-masing komposisi itu adalah 55,3 persen dan 44,7 persen.
Dengan begitu, Kemenang mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 40.211.298.
Sementara usulan besaran nominal yang harus dibayarkan calon jemaah adalah Rp 49.812.700.
Baca juga: 5 Hal soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Sempat diusulkan Rp 98 juta
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Besaran itu terdiri dari dua komponen, yakni biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji dan sisanya berupa nilai manfaat dana haji.
Dari usulan tersebut, calon jamaah haji harus membayar sebesar Rp 69 juta.
Baca juga: Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?
Angka ini mengalami lonjakan yang cukup tinggi jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 39,8 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Kenaikan usulan biaya haji 2023 itu diambil untuk mengaja keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Baca juga: Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.