Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Merujuk laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis Richard Eliezer digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang vonis Bharada E

Terbuka untuk umum, live streaming jalannya persidangan bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:

Baca juga: 3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Melawan Vonis Mati

Dituntut 12 tahun penjara

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, pada sidang Rabu (18/1/2023), jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pun menyesalkan tuntutan tersebut karena Richard Eliezer adalah seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut LPSK, jika Richard Eliezer tak membuka diri sebagai justice collaborator, kasus tersebut mungkin tak terungkap hingga saat ini.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Maruf Bantu Ferdy Sambo

Vonis terdakwa lain

Richard Eliezer merupakan terdakwa terakhir kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjalani sidang vonis.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama telah membacakan vonis terhadap empat orang pelaku.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 15 tahun. Adapun Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dihukum dengan 13 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi