Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Justice Collaborator", Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis Bharada E itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim, dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim sendiri menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain Richard, dugaan pembunuhan berencana itu juga melibatkan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.

Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah menerima vonis lebih dulu.

Baca juga: Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Adil?

Bongkar skenario palsu Sambo

Richard merupakan sosok yang membongkar skenario palsu karangan atasannya, Ferdy Sambo.

Dalam persidangan, Richard menyampaikan alasannya mengungkap skenario palsu yang menewaskan Brigadir J itu.

"Saya merasa berdosa yang mulia," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (30/11/2023). 

Dia juga mengaku dihantui mimpi buruh usai terlibat membunuh Brigadir J.

Di sisi lain, Richard juga mengaku bahwa secara strata pangkat di kepolisian, dirinya berada di bawah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

Richard, yang hanya berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) mengaku harus mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Dikutip dari Kompas.com (12/2/2023), ahli psikolog forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Amriel mengatakan bahwa pengakuan Richard patut diapresiasi. 

Pasalnya, keberanian Richard akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana itu.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Bharada E Hari Ini

Bersikap kooperatif selama persidangan

Selain itu, Richard juga merupakan sosok yang menguntungkan jaksa dan hakim dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Richard tidak berbelit-belit selama proses persidangan digelar.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (9/2/2023). 

Status Richard sebagai justice collaborator juga dinilai menguntungkan hakim dan jaksa.

Menurut Edwin, Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi