Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelaku Kejahatan yang Divonis Mati Akan Dieksekusi?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vonis hakim.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Vonis mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih ramai diperbincangkan.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas, kapan pelaku kejahatan yang divonis mati akan dieksekusi?

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, eksekusi pidana mati hanya bisa dilakukan jika ada penolakan grasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau orang sudah diputus, eksekutornya kan JPU. Tapi kalau untuk pidana mati, harus ada penolakan grasi dari presiden baru bisa dieksekusi," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Karena itu, Yenti menyebut eksekusi mati sangat bergantung kepada kepala negara atau presiden.

Menurutnya, presiden nantinya akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memberi atau menolak grasi dari terpidana.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Lakukan 2 Kali Tembakan ke Tubuh Brigadir J


Ia menjelaskan, pengajuan grasi tidak harus dilakukan oleh terpidana, tetapi juga bisa dari pihak lain, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

"Jangan sampai yang bersangkutan tidak mengajukan, kalau tidak mengajukan kan tidak dieksekusi. Nah ada aturan-aturan itu di UU Grasi," jelas dia.

Yenti menuturkan, eksekusi terpidana mati di Indonesia beberapa kali terlalu lama dari waktu vonis hukum, sehingga terjadi double punishment.

"Dipidana perampasan kemerdekaan iya, sudah lama eh tiba-tiba dieksekusi juga. Ada yang pernah 28 tahun dipenjara, akhirnya dieksekusi juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Ada beberapa pertimbangan hakim atas vonis mati tersebut.

Pertama, pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya sendiri yang telah mengabdi kepadanya sekitar tiga tahun.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?

Kedua, perbuatannya itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J dan dianggap dapat menimbulkan keresahan, serta kegaduhan di masyarakat.

Ketiga, kasus pembunuhan ini juga mencoreng institusi Polri di mata masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Keempat, Sambo menyeret banyak anak buahnya untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindakan Sambo selama persidangan.

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," jelas Hakim.

Karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana, sebagaimana Pasal 193 Ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, hakim menyebut tidak satu pun ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi