Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Meikarta: Gugatan Dicabut dan Buka Mekanisme Pengembalian Uang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Kawasan proyek apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polemik proyek Meikarta memasuki babak baru di pertengahan Februari 2023 ini.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara manajemen dan pengembang proyek Meikarta dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023), diketahui beberapa hal terkait kelanjutan megaproyek yang berpolemik ini.

Dua di antaranya adalah pencabuan gugatan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) terhadap 18 pembeli apartemen Meikarta dan penawaran pengembalian uang dengan mekanisme titip jual.

Sebelumnya, megaproyek Meikarta yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ini mengalami berbagai kendala.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncaknya pada 2022 lalu, sejumlah konsumen Meikarta ramai-ramai berunjuk rasa di gedung DPR, tepatnya pada Senin (5/12/2022).

Para konsumen tersebut merasa adanya kejanggalan lantaran serah terima unit apartemen tak kunjung dilakukan padahal pelunasan cicilan sudah dilakukan.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang," ujar Yovi (50), dilansir dari Kompas.com (12/12/2022).

Unjuk rasa tersebut berujung pada gugatan PT MSU selaku anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK terhadap 18 konsumen Meikarta ke Pengadilan Jakarta Barat.

Alasan gugatan itu karena 18 konsumen tersebut dinilai merugikan perusahaan.

Salah satu isi gugatannya adalah PT MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada tergugat. Nominal itu terdiri dari kerugian materiil Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil Rp 12 miliar.

Tergugat, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR RI pasca dilayangkannya gugatan tersebut.

Baca juga: Meikarta dan Konsumen, Bermula Iklan Berujung Gugatan

Gugatan dicabut

Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wikaya menyatakan bahwa pihaknya sudah mencabut gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumen apartemen Meikarta.

Pihaknya juga mengaku telah memerintahkan PT MSU untuk melakukan pencabutan gugatan pada pekan lalu.

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi (Senin) pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (14/2/2023). 

Surat pencabutan gugatan tersebut juga ditunjukkan dalam RPD bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI.

Baca juga: Lini Masa Kasus Meikarta, dari Aku Ingin Pindah ke Meikarta sampai Mangkrak Diamuk Massa

Buka mekanisme pengembalian uang

Tak hanya mencabut gugatannya, PT MSU dan PT Lippo Cikarang juga sepakat untuk mengembalikan uang kepada para konsumen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengembalian uang konsumen apartemen Meikarta itu akan dilakukan melalui proses titip jual. Tidak ada skema pengembalian dana secara langsung.

"Manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali itu 130-an (konsumen) untuk dalam proses titip jual melalui manajemen," ujar dia.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), pengembalian dana dengan proses titip jual dilakukan dengan cara menjual kembali unit yang dipesan konsumen ke pengembang.

"Titip jual, jadi berapa yang disetor itu yang nanti dikembalikan, cuma memang membutuhkan proses tiap-tiap unit yang dijual mungkin saat berbeda," kata Dasco.

Menurut Dasco, pihak pengembang membutuhkan waktu sekitar 4 minggu untuk melakukan proses titip jual.

Hal itu bergantung pada supply dan demand.

Dalam pelaksanaannya, DPR akan ikut memantau proses pengembalian uang tersebut.

Bahkan, pihaknya juga turut memberikan pendampingan kepada konsumen agar memperoleh haknya kembali.

(Sumber: Kompas.com/ Annisa Ramadani Siregar, Muhdany Yusuf Laksono, Haryanti Puspa Sari | Editor: Ihsanuddin, Muhdany Yusuf Laksono, Yoga Sukmana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi