KOMPAS.com - Pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.
Informasi tersebut diketahui dari laman KIP Kuliah, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023/2024
Lantas, apa saja syarat dan seperti apa prosedur pendaftaran KIP Kuliah?
Prosedur pendaftaran KIP Kuliah
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Ditunda, Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022 Dilakukan? Kemendikbud: Minggu Ketiga atau Keempat Februari
Syarat daftar KIP Kuliah
- Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.
- Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Viral, Twit soal Libur Kuliah Semester Ganjil di Unpad Sangat Lama, Kampus Beri Penjelasan
Jadwal penting KIP Kuliah 2023
Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, untuk memperoleh KIP Kuliah bisa melalui semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
Bantuan KIP Kuliah bisa diperoleh melalui semua jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali Lulusannya, Apa Alasannya?
- Registrasi akun/pendaftaran KIP Kuliah 2023: 14 Februari-31 Oktober 2023
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2023
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023: 16 Februari-27 Februari 2023
- Pengumuman Hasil SNBP 2023: 28 Maret 2023
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023
- Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 8-14 Mei 2023
- Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22-28 Mei 2023
- Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
Baca juga: Penerima KIP Kuliah Bisa Dicabut atau Diganti, Ini Penyebabnya