Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Penolakan Dosen UGM terhadap Pemberian Gelar Profesor Kehormatan pada Pejabat Publik

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@shidiqthoha
Beredar surat penolakan dari para dosen UGM terkait pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan warganet tentang draft surat penolakan dari sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memberikan gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik, termasuk pejabat publik.

Draft tersebut bertanggal 22 Desember 2022 yang ditujukan kepada Rektor UGM, ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.

Adalah akun ini yang mengunggah draft tersebut.

Ada 6 alasan para dosen menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama, profesor merupakan jabatan akdemik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

Bagi para dosen, kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik.

Baca juga: Pukat UGM Minta Kapolri Tak Asal Kabulkan Permintaan Firli Tarik Deputi Penindakan dan Dirlidik

Kedua, pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan (we are selling our dignity).

Ketiga, honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang mendapatkan jabatan akademik profesor.

Keempat, jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM.

Sebaliknya, hal tersebut akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

Kelima, pemberian profesor kehormatan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Keenam, pemberian gelar profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

Baca juga: Dokter UGM: Vaksin HPV Bisa Cegah Kanker Serviks

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik," bunyi draft tersebut.

Draft itu kemudian dilengkapi dengan daftar nama-nama dosen yang ikut menolak pemberian gelar profesor kehormatan.

Salah satunya adalah Kuwat Triyana, dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang juga merupakan ketua tim pengembang Gadjah Mada Electronic Nose (GeNose).

Ia membenarkan adanya surat penolakan tersebut. Namun, penolakan itu murni atas nama pribadi.

"Benar, atas nama pribadi, bukan Fakultas MIPA," kata Kuwat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dihubungi secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo telah menindaklanjuti surat tersebut melalui tim khusus.

"Sebagai informasi, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu," kata Dina saat dikonfirmasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi